SAUMLAKI (Sentralpolitik.com) – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) memeriksa 35 orang saksi terkait kasus tindak pidana dugaan korupsi SPPD pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tahun anggaran 2020.
Terhitung negara dirugikan Rp. 6,6 miliar dari total Rp.9 miliar yang dialokasikan di lembaga itu. 6 orang ASN paling bertanggungjawab dan sudah dinyatakan sebagai tersangka.
Penyidik kejaksaan memeriksa 35 Saksi yang terdiri dari ASN) maupun tenaga honorer yang berdinas pada kantor Bendahara Umum Daerah (BUD).
Kasi Intel Kejari KKT Agung Nugroho, yang dikonfirmasi media ini, menyebutkan kalau puluhan saksi diperiksa tim penyidik Kejari KKT untuk melengkapi berkas perkara dari enam tersangka yakni JB selaku Kepala BPKD, MGB (Sekretaris BPKAD), Bendahara Pengeluaran BPKAD KS, Kabid Perbendaharaan BPKAD YO, Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD LM, serta Kabid Aset EL.
“Progres kasus SPPD ini tetap berjalan. Tim Penyidik terus melakukan pengembangan dalam perkara ini,” ujar Agung.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara SPPD ini.
PENGEMBALIAN
Disinggung terkait niat para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara, Agung ungkapkan kalau pihak Kejaksaan masih menunggu itikad baik dari ke enam tersangka ini untuk mengembalikan uang negara tersebut.
Sejauh ini, lanjut Agung, belum ada penitipan pengembalian kerugian negara ke Kejaksaan.
Baca Juga:
https://sentralpolitik.com/dari-ganja-ke-sabu-sabu-rizal-diadili/
https://fordata.id/article_read/masuk-desa-jaksa-ingatkan-penggunaan-dana-desa1680440939
Meski begitu, dia menegaskan, kendati uang kerugian negara dikembalikan, tapi proses hukum tetap berjalan.
“Pengembalian kerugian negara bisa menjadi pertimbangan meringankan para tersangka di pengadilan nantinya. Kita juga dapat memulihkan perekonomian negara dengan uang yang dikembalikan,” tukasnya. (*)