AMBON, SentralPolitik.com _ Jaksa Penuntut Umum menyebut Petrus Fatlolon, Bupati Tanimbar 2017-2022 sebagai biang kerok korupsi SPPD fiktif di Kabupaten Tanimbar.
Sayangnya meski PF sebagai biang kerok, JPU tidak menetapkannya sebagai tersangka di kasus korupsi SPPD fiiktif Setda Tanimbar, yang bergulir di PN Tipikor Ambon, Rabu (13/3/24).
—
Biang kerok ini terungkap pada sidang Perdana kasus korupsi SPPD fiktif Setda Tanimbar 2020. Pada kasus ini dua terdakwa duduk di pesakitan, Sekda Ruben Mariolkossu dan Bendahara Petrus Masela.
Pembacaan dakwaan ini berlangsung cukup alot. Lantaran Hakim Ketua Rahmat Selang dan Hakim Agustina Lamabelwa dan Anthoniius Sampe Samine, geram mendengar dakwaan.
Pasalnya nama bekas Bupati KKT Petrus Fatlolon tidak masuk sebagai tersangka pada kasus ini.
BACA DAKWAAN
JPU Ricky Ramadhan Santoso, SH saat membacakan dakwaan menyatakan bahwa tindak pidana korupsi oleh terdakwa RBM menguntungkan diri dengan Rp455,6 juta dan menguntungkan saksi Petrus Fatlolon sebesar Rp314,5 juta.
Sedangkan terdakwa PM menguntungkan dirinya sebesar Rp160 juta. “Dalam perkara ini ada pengembalian kerugian negara sejumlah Rp106,8 juta dan telah disetor ke rekening PN Ambon,” tandas JPU.
KRONOLOGIS
Tipikor berawal dari permintaan Petrus Fatlolon yang kala itu menjabat sebagai Bupati KKT. Fatlolon memerintahkan terdakwa RBM untuk menyediakan sejumlah uang guna membiayai beberapa kebijakannya.
RBM yang kalah itu masih menjabat sebagai Penjabat Sekda KKT, menjelaskan kepada Petrus bahwa tidak ada pos anggaran guna membiayai kebijakan tersebut.
Namun, ambisi Petrus untuk menggolkan segala kebijakan terus memaksa RBM. Dengan otoritasnya sebagai kepala daerah kala itu, ia memerintahkan RBM untuk mematuhi tuntutannya.
Alhasil, karena terus mendesak, terdakwa RBM yang merupakan Sekda sekaligus Pengguna Anggaran memerintahkan Bensek, PM untuk mengeluarkan sejumlah uang dari Pos Bendahara Setda tahun 2020 untuk membiayai kebijakan Fatlolon.
Sayangnya, pos anggaran pada Setda KKT tidak tersedia. Yang ada hanyalah pos anggaran perjalanan dinas.
Mendengar penjelasan PM, RBM akhirnya menyetujui untuk memenuhi permintaan Petrus Fatlolon. Alhasil sebagian anggaran perjalanan dinas itu untuk memenuhi “syawat” Fatlolon.
BIANG KEROK KORUPSI
JPU juga membeberkan peran Petrus Fatlolon dan menduga merupakan otak terjadinya korupsi di Setda Tanimbar itu. Sebagian dari anggaran tersebut juga untuk beberapa kebijakan Fatlolon.
Misalnya dari total yang diterima si Petrus sekitar Rp314 Juta, sebagian untuk membiayai kebijakan lainya yakni Rp15 juta yang diminta Petrus Fatlolon kepada terdakwa RBM untuk keluarga duka Jusuf Silety.
RBM langsung menyerahkan uang itu kepada Fatlolon di Desa Arma, Kecamatan Nirunmas. Dan Petrus menyerahkan kepada keluarga duka mengatasnamakan uang pribadinya.
Selanjutnya ada Rp50 juta kepada para pendeta Klasis Tanimbar Utara (Tanut) pada hari Kamis di tahun 2020 di Gereja Syeba, Jemaat Larat Kota.
Blendi Souhoka (Kabag Humas & Protokoler Pemda) menerima uang itu dan menyerahkan kepada Fatlolon. Di hari dan tempat yang sama, dari Rp. 50 juta itu di pecah menjadi Rp25 juta atas suruhan Petrus Fatlolon.
Kemudian Blendi menyerahkan amplop berisikan uang senilai Rp1 juta masing-masing untuk 25 pendeta. Sisa Rp.25 juta lainnya, raib di tangan Fatlolon. Padahal awalnya, uang senilai Rp50 juta dari kas bendahara Setda.
Berikutnya, atas perintah kebijakan Fatlolon juga memerintahkan RBM agar menyerahkan uang senilai Rp55 juta. Uang itu menurut Petrus untuk warga Desa Ilngey.
Alhasil, RBM akhirnya menyerahkan Rp55 juta kepada Petrus Fatlolon secara langsung di Balai Desa Ilngey.
Modus perintah yang sama, Fatlolon memerintahkan RBM untuk menyerahkan Rp13 juta kepada sopir si Petrus yakni Piter Matruty. Dengan alasan uang itu diberikan kepada peserta lomba di Desa Olilit Timur.
Baca Juga:
Tak Hanya Petrus, Jaksa Bakal Kejar Joice Pentury; Dianggap Punya Peran di Kasus Korupsi ;https://sentralpolitik.com/tak-hanya-petrus-jaksa-bakal-kejar-joice-pentury-dianggap-punya-peran-di-kasus-korupsi/
Berdasarkan hal tersebut, RM dan PM didakwa melanggar UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)
Respon (1)