SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar (KKT) akan melakukan upaya banding terhadap vonis bui mantan Pejabat Bupati Tanimbar dan bendahara Sekda.
—
Kedua terdakwa yang mendapat hukuman relatif ringan itu masing-masing Ruben B Mariolkussu, mentan pj Bupati Tanimbar dan Petrus Masela, mantan Bendahara Sekda.
Mariolkossu dan Masela merupakan pelaku korupsi dana SPPD fiktif Sekda KKT pada atahun 2020 saat covid melanda. Sebelum menjadi Penjabat Bupati KKT, Mariolkossu merupakan Sekda daerah itu.
“JPU akan melakukan perlawanan atau banding atas putusan majelis hakim Tipikor Ambon dua terdakwa,” tandas Plh Kasi Intel, El Lolongan kepada sentralpolitik.com, Senin (8/7/2024).
Ia mengatakan JPU akan melayangkan upaya banding dalam pekan ini. Saat ini tim JPU sedang menyusun memori banding atas putusan perkara korupsi dengan kerugian Rp1,9 milyar lebih ini.
“Kita masih menyiapkan memori bandingnya,” singkat El.
Baca Juga:
Hakim Vonis Mantan Sekda dan Bendahara Tanimbar 2 Tahun Penjara; https://sentralpolitik.com/hakim-vonis-mantan-sekda-dan-bendahara-kapulauan-tanimbar-2-tahun-penjara/
Pada dasarnya, sambung dia pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan pengadilan yang telah menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa. (*)
Respon (1)