AMBON, SentralPolitik.com _ Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon akhirnya memvonis mantan Sekretaris Daerah dan Bendahara masing-masing 2 tahun penjara.
Putusan hakim ini berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Ambon, Kamis (4/7/2024).
—
Mantan Sekda, Ruben B Mariolkossu dan Bendahara Petrus Masela merupakan terdakwa korupsi SPPD fiktif Unit Setda di Kabupatan Kepulauan Tanimbar tahun 2020.
Selain pidana penjara 2 tahun, majelis hakim juga memvonis kedua terdakwa membayar denda Rp300 juta dengan subsider atau hukuman pengganti.
Keduanya juga dikenakan uang pengganti masing-masing sebesar Rp. 480 juta. Apabila tidak membayar denda, keduanya akan menambah dengan hukum masing-masing 3 bulan penjara.
Dari tangan terdakwa Ruben B Moriolkossu, hakim memutus merampas sejumlah barang bukti untuk negara sebagai pengganti Kerugian Negara.
Begitupun ada sejumlah barang bukti dari tangan terdakwa Petrus Masela.
Baca Juga:
Ruben Akui Diperintah Demi Penuhi Kebijakan Fatlolon; https://sentralpolitik.com/ruben-akui-diperintah-demi-penuhi-kebijakan-fatlolon/
Atas putusan ini, baik penasehat hukum terdakwa maupun penutut umum menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum banding. (*)
Respon (1)