PemerintahanTipikor

Hakim Vonis Mantan Sekda dan Bendahara Kapulauan Tanimbar 2 Tahun Penjara

×

Hakim Vonis Mantan Sekda dan Bendahara Kapulauan Tanimbar 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
VONIS BANDING
SEKDA KKT, Ruben Mariolkossu dan Bendahara Setda KKT, Petrus Masela saat menjalani penahanan. Hakim PT Maluku memvonis hukuman tambahan bagi kedua terdakwa. F:DOK SP.com-

AMBON, SentralPolitik.com _ Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon akhirnya memvonis mantan Sekretaris Daerah dan Bendahara masing-masing 2 tahun penjara.

Putusan hakim ini berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Ambon, Kamis (4/7/2024).

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Mantan Sekda, Ruben B Mariolkossu dan Bendahara Petrus Masela merupakan terdakwa korupsi SPPD fiktif Unit Setda di Kabupatan Kepulauan Tanimbar tahun 2020.

Selain pidana penjara 2 tahun, majelis hakim juga memvonis kedua terdakwa membayar denda Rp300 juta dengan subsider atau hukuman pengganti.

Keduanya juga dikenakan uang pengganti masing-masing sebesar Rp. 480 juta. Apabila tidak membayar denda, keduanya akan menambah dengan hukum masing-masing 3 bulan penjara.

Dari tangan terdakwa Ruben B Moriolkossu, hakim memutus merampas sejumlah barang bukti untuk negara sebagai pengganti Kerugian Negara.

Begitupun ada sejumlah barang bukti dari tangan terdakwa Petrus Masela.

Baca Juga:

Ruben Akui Diperintah Demi Penuhi Kebijakan Fatlolonhttps://sentralpolitik.com/ruben-akui-diperintah-demi-penuhi-kebijakan-fatlolon/

Atas putusan ini, baik penasehat hukum terdakwa maupun penutut umum menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum banding. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *