Hukum dan Kriminal

Jaksa Sosialisasi Pengelolaan Koperasi Merah Putih di Saparua

×

Jaksa Sosialisasi Pengelolaan Koperasi Merah Putih di Saparua

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Koperasi Merah Putih
Cabang Kejaksaan Negeri Saparua melakukan sosialisasi Koperasi Merah Putih di Saparua, Jumat (11/7/2025). f:Humas Kejati-

AMBON, SentralPolitik.com –  Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua melakukan sosialisasi mewujudkan pembentukan Koperasi Merah Putih di wilayah kerjanya.

Kacabjari Saparua Asmin Hamdja, S.H.,M.H juga melakukan pengenalan Aplikasi Jaga Desa yang berpusat di Desa Siri Sori Amalatu Jumat (11/07/2025).

Sebelum sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih, Hamdja bersama Patrick Soumokil mengawalinya dengan memaparkan materi seputar Pencegahan Korupsi DD

Ikut dalam legiatan ini perangkat Pemerintah Negeri dan Pengurus Koperasi Merah Putih Negeri Siri Sori Amalatu, Kabupaten Maluku Tengah.

‘’Pembentukan Koperasi Merah Putih ini merupakan langkah strategis, terpadu, terintegrasi dan terkoordinasi antar Kementerian/Lembaga dan Pemda,’’ kata Hamdja.

Ia mendorong pembentukan Koperasi Merah Putih berdasarkan INPRES Nomor 9 tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Pemerintah menargetkan akan mendirikan 80.000 unit koperasi di seluruh Indonesia dengan modal awal dari Dana Desa, APBN, APBD dan pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)” Ungkap Kacabjari Saparua.

Olehnya itu, ia menghimbau agar sebelum adanya pelaksanaan pembentukan Koperasi Merah Putih ini.

TATA CARA PENGELOLAAN DANA DESA

Ia menyerukan para pemangku kepentingan di desa memahami betul tata cara pengelolaan Dana Desa dan menghindari perbuatan yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi.

Kasubsi Intelijen dan TUN Cabjari Saparua Patrick Soumokil memaparkan seputar pembentukan Koperasi Merah Putih.

Soumokil menjelaskan tata cara pengelolaan keuangan koperasi serta potensi penyalahgunaan dana koperasi dan meminimalisir melalui pengawasan yang tepat.

Kehadiran kejaksaan melalui Program Jaksa Garda (JAGA) Desa, tidak lain untuk memberikan pendampingan, pengawalan dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalkan permasalahan dan memberi manfaat bagi masyarakat desa.

Baca Juga:

Koperasi Merah Putih Berdiri di Batu Merah, Pemkot Ambon Target 50 Koperasi: https://sentralpolitik.com/koperasi-merah-putih-berdiri-di-batu-merah-pemkot-ambon-target-50-koperasi/

Selanjutnya staf Intelijen Surya Adi Nugraha, memberikan pengenalan Aplikasi Jaga Desa  sebagai tindak lanjut pelaksanaan pembentukan Koperasi Merah Putih. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *