Jaksa Tahan Tiong, Tersangka Korupsi Rumah Sakit Marlasi Kepulauan Aru

DOBO (SentralPolitik) _ Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru kembali menahan tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Aru Utara Marlasi yang bersumber dari DAK 2017.

Penyidik menahan ER alias Koko Tiong pada Rabu (16/8), sehari sebelum Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-78. Koko Tiong adalah kontraktor Pembangunan dan Pengadaan RS itu.

Sebelumnya, jaksa sudah menahan Fajar Distro, salah satu kontraktor pengadaan pada proyek yang sama.

Jaksa menetapkan dia sebagai tersangka dalam penyelidikan sebagaimana Surat Perintah Nomor: PRINT 339/0.1.15/ FD.1/07/2023 pada tanggal 18 Juli 2023.

Kasi Intel Ijen Kejari Kepulauan Aru, Romi Prasetiyo Niti Samito,SH dan Kasi Pidsus, Fauzan Arif Nasution,SH mengatakan penetapan itu saat memberikan keterangan pers Kantor Kajari Dobo menjelaskan penahanan tersangka.

ALAT BUKTI CUKUP

Tersangka Tiong merupakan Penyedia selaku kuasa Direktur PT. Era Bangun Sarana. Ini tertuang dalamAkta  Notaris  Kuasa Direktur PT. ERA BANGUN SARANA, Nomor 41 tanggal  25 Januari 2017.

“Dari hasil penyidikan dan ekspose gelar perkara, tim penyidik telah menemukan dua (2) alat bukti yang cukup, dan telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh ER alias Tiong,’’ terangnya.

Perbuatan Tiong mengakibatkan kerugian Negara senilai Rp. 1.847.719.038,98 dari total anggaran Rp. 18, 125 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *