Tipikor

Jaksa Tahan Tiong, Tersangka Korupsi Rumah Sakit Marlasi Kepulauan Aru

×

Jaksa Tahan Tiong, Tersangka Korupsi Rumah Sakit Marlasi Kepulauan Aru

Sebarkan artikel ini
ER alias Tiong, Tersangka Kasus RS Marlasi ditahan Jaksa
Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, menahan ER alias Tiong, salah satu tersangka kasus pembangunan Rumah Sakit Marlasi Kepulauan Aru, Rabu (16/8). f-Utha-

DOBO, SentralPolitik.com _ Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru kembali menahan tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Aru Utara Marlasi yang bersumber dari DAK 2017.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Penyidik menahan ER alias Koko Tiong pada Rabu (16/8), sehari sebelum Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-78. Koko Tiong adalah kontraktor Pembangunan dan Pengadaan RS itu.

Sebelumnya, jaksa sudah menahan Fajar Distro, salah satu kontraktor pengadaan pada proyek yang sama.

Jaksa menetapkan dia sebagai tersangka dalam penyelidikan sebagaimana Surat Perintah Nomor: PRINT 339/0.1.15/ FD.1/07/2023 pada tanggal 18 Juli 2023.

Kasi Intel Ijen Kejari Kepulauan Aru, Romi Prasetiyo Niti Samito,SH dan Kasi Pidsus, Fauzan Arif Nasution,SH mengatakan penetapan itu saat memberikan keterangan pers Kantor Kajari Dobo menjelaskan penahanan tersangka.

ALAT BUKTI CUKUP

Tersangka Tiong merupakan Penyedia selaku kuasa Direktur PT. Era Bangun Sarana. Ini tertuang dalamAkta  Notaris  Kuasa Direktur PT. ERA BANGUN SARANA, Nomor 41 tanggal  25 Januari 2017.

“Dari hasil penyidikan dan ekspose gelar perkara, tim penyidik telah menemukan dua (2) alat bukti yang cukup, dan telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh ER alias Tiong,’’ terangnya.

Perbuatan Tiong mengakibatkan kerugian Negara senilai Rp. 1.847.719.038,98 dari total anggaran Rp. 18, 125 miliar.

Romi selanjunya menyebut, pihaknya menemukan fakta hukum bahwa pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi tahun 2017, pekerjaan tidak selesai sebagaimana kontrak.

PENAHANAN

Pantauan media ini, Tiong tidak dapat berbuat apa-apa saat penyidik menahan dan memborgol dan mengenakan rompi tahanan.

ER Alias Tiong bertindak selaku penyedia di sangkakan melanggar UU tentang pemberantasan Tindak Pidana Korups. “Selanjutnya penyidik menahan yang ER selama 20 di Rutan Polres Kepulauan Aru,” jelas Romi.

Pada kasus ini, penyidik juga mengamankan satu unit mobil yang nantinya penguatan dari Pengadilan  Negeri Kelas II Dobo Kab Kepulauan Aru Maluku.

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/kejari-buru-bidik-dana-bpjs-ada-rp-265-miliar-mengendap-di-rek-pemda/

Selanjutnya jaksa menyebut penetapan tersangka ER alias Tiong merupakan kado di  HUT Kemerdekaan RI Ke- 78.

”Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk pengembalian kerugian negara,” tegas Romi. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *