Tipikor

Jaksa Urung Periksa PF, Sasar Tokoh Agama & Mantan Staf eks Bupati KKT

×

Jaksa Urung Periksa PF, Sasar Tokoh Agama & Mantan Staf eks Bupati KKT

Sebarkan artikel ini
Elimanuel Lolongan
Plt. Kasi Intel Kejari KKT Elimanuel Lolongan. -DOK/sp.com

SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar urung memeriksa mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon yang kabarnya bakal menjalani pemeriksaan Jumat (12/07/2024) di Ambon.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Sebagai gantinya, penyidik bakal memeriksa kembali sebanyak 25 tokoh agama dan mantan staf eks Bupati KKT, Petrus Fatlolon.

Pemeriksaan ini untuk mendalami peran PF sebagai tersangka baru dalam kasus SPPD palsu tahun 2020 di Unit Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Jaksa sebelumnya sudah memeriksa para saksi ini. Dan mereka bakal kembali menjalani pemeriksaan.

“Pemeriksaan saksi-saksi ini untuk kepentingan penyidikan,” tandas Plt. Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar, Elimanuel Lolongan kepada Sentral Politik, Kamis (11/7/2024).

Mereka yang bakal duduk di kursi panas masing-masing 25 para tokoh agama, para mantan staf Bung Pice di pemerintahan yakni mantan Sekda, Ruben dan  Bendahara Setda Petrus Masela.

Berikutnya Kabag Humas dan Protokoler Pemda Blendy Souhoka serta Pieter Nikodemus. Pemeriksaan ini untuk melengkapi data dan keterangan dalam penyidikan tim jaksa pidsus.

Terhadap tersangka Petrus Fatlolon, Lolongan mengaku belum menjadwalkan pemeriksaan kepada Sekretaris NasDem Maluku ini.

Mengingat yang bersangkutan sementara melayangkan gugatan sidang pra peradilan di PN  Saumlaki. Sidangnya terjadwal pada Selasa, 16 Juli 2024 pekan depan.

DERETAN PENGAKUAN

Saat sidang Setda, beberapa saksi seperti Kabag Humas dan Protokoler Blendy Souhoka, mengakui kalau mendapat perintah PF agar memberikan uang ke para tokoh agama (pendeta).

“Ia Benar saya diperintah serahkan uang ke 25 pendeta. Saya serahkan atas perintah Bupati saat itu, Petrus Fatlolon. Uang tersebut saya terima dari pa Sekda, (Terdakwa Ruben). Kemudian uang tersebut saya berikan kepada pa PF di samping pintu gereja,” akuinya.

Setelah 30 menit kemudian, pasca menerima uang dari RBM, Blendy mengaku lagi mendapat perintah dari PF untuk mengisi setiap amplop dengan jumlah uang senilai Rp1 juta.

MAAF ATAS NAMA GEREJA

Dalam keterangan saksi Pendeta Zenas Slarmanat dan Yun Lopulalan, mengakui menerima uang dari Kabag Humas, Blendy Souhoka.

Akan tetapi, sebelumnya para tokoh agama ini telah disampaikan langsung oleh Petrus Fatlolon, bahwa akan diberikan sejumlah uang kepada para pendeta.

“Atas nama gereja meminta maaf untuk seluruh warga Jemaat GPM dan secara khusus masyarakat kepulauan Tanimbar,’’ tegasnya saat itu.

‘’Setelah kami tahu sumber dananya dari mana (saat itu). Kami juga tidak mengundang Bupati, kami juga tidak meminta uang itu,’’ sebutnya.

‘’Kami tahu bahwa kami dapat sesuai arahan bahwa uang itu untuk transport ke Jemaat,’’ sebut mereka dalam persidangan.

Baca Juga:

Riwayat PF Bakalan Tamat di Hari Jumathttps://sentralpolitik.com/riwayat-pf-bakalan-tamat-di-hari-jumat/

Dalam sidang juga terungkap kalau uang Rp25 juta itu dari total Rp. 50 juta yang diperintahkan Petrus Fatlolon kepada RBM guna menyiapkan uang tersebut. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *