Joy Adriansz sendiri menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIT, sementara tiga tersangka lainnya di panggil penyidik kejaksaan setelah pukul 10.00 WIT.
Setelah pemeriksaan sebagai tersangka mereka di giring satu-satu ke mobil tahanan.
Baca Juga:
Walikota Dukung Langkah Kejaksaan Soal Kasus Kominfo: https://sentralpolitik.com/walikota-dukung-langkah-kejaksaan-soal-kasus-kominfo-kota/
Selanjutnya mereka di tahan di Rutan Waiheru Ambon. (*)