Kadis Lingkungan Hidup Dilaporkan Biking Blunder Soal Koperasi di Gunung Botak

Siauta Akui Kerja Sesuai Tupoksi

AMBON (SentralPolitik)_ Kepala Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Maluku Drs Roy Corneles Siauta dilaporkan tengah membuat blunder ditengah upaya pemerintah pusat dan daerah untuk menertibkan kawasan Tambang Emas Ilegal di kawasan Gunung Botak, Pulau Buru, Propinsi Maluku.
Langkah menyimpang ini dikuatirkan bakal membuka peluang adanya konflik horizontal antar anggota koperasi di Gunung Botak.

Langkah blunder Siauta ini dilakukan dengan mengakomodir 10 koperasi baru untuk terlibat dalam Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) di Gunung Botak.

Padahal, sebelumnya sudah ada 10 koperasi yang tengah menunggu proses IPR. 10 Koperasi lama itu sudah mendapat ijin dari Raja petuanan di Gunung Botak sampai ke Dinas ESDM Kabupaten Buru dan lagi menunggu IPR. Mereka sudah dibagi dalam blok-blok sebagaimana diatur Pemerintah Kabupaten Buru dan Dinas ESDM Propinsi Maluku.

Ke-10 koperasi itu masing-masing Koperasi Soar (Pito Blok 1), Koperasi Fenan (Blok 2), Yako Umailupu (Blok 3), Halae Lalen (blok 4), Hapulalet (Blok 5), Anahoni (Blok 6), Koperasi Lestasri (Blok 7), Bara Sislate (Blok 8), Koperasi Bupolo (Blok 9) dan Koperasi Waermun pada Blok 10.

Sesuai aturan 10 Koperasi itu akan mengelola 100 hektar dari 10 persen wilayah Isin Usaha Pertambangan (IUP) yakni seluas 1.000 hektare.

IJIN TERSENDAT

Sejauh ini, 10 Koperasi yang lama belum bisa beroperasi karena terkendala beberapa dokumen yang masih dalam tahap pengurusan. Dokumen itu masing-masing KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dari Propinsi Maluku.

Selain itu, masih pula menunggu pengesahan RTRW, berikutnya Dokumen Teknis Pertambangan RKT. Terbitan dokumen-dokumen itu masih tersendat karena pengurusannya harus melalui SOP sebagaimana diatur dalam UU 32 tahun 2009 khususnya pasal 14.

BLUNDER

Meski 10 koperasi itu masih menunggu keluarnya IPR, tapi tiba-tiba Kadis Lingkungan Hidup Propinsi Maluku, Roy Cornelis Siauta menggelar Pra Sidang UKL UPL untuk 10 Koperasi yang baru pada 13 Juli 2023 pekan kemarin di Kantor DLH.

Pra sidang ini untuk memeriksa dokumen UKL UPL milik koperasi Produsen milik PDM, NIS, MKM dan FKH dan lainnya.

Padahal, sumber media ini menyebutkan kalau tidak ada mekanisme Pra Sidang UKL UPL dalam UU Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (PPLH).

‘’Nah, bagaimana mungkin 10 koperasi yang lama belum mengantongi ijin, tapi sudah ada pra sidang UKL UPL. Sedangkan dari luasan Ijin Pertambangan Rakyat, hanya 100 hektar yang dialokasikan untuk 10 koperasi. Lalu koperasi yang baru, yang terakomodir, kami kuatir akan terjadi konflik horizontal dan berbuntut pertumpahan darah di Buru,’’ tandas sumber media ini.

Dia menyebutkan kalau upaya Siauta ini merupakan upaya lain yang hanya mengejar kepentingan pribadi. Karena itu mereka mendesak agar Gubernur Maluku menghentikan semua upaya Siauta dan mencopotnya dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku.

‘’Gunung botak itu setiap hari semakin mencemaskan, bila langkah-langkah Siauta tidak diantisipasi segera, kami kuatir akan terjadi dampak yang lebih buruk lagi di kawasan Gunung Botak,’’ tandasnya.

SESUAI TUPOKSI

Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup Maluku (DLH) Drs Roy Corneles Siauta yang dihubungi Kamis (27/7) kemarin membantahnya. Dia meluruskan informasi yang disampaikan sekaligus menjelaskan Tupoksi DLH.

‘’Saya hanya menjelaskan Tupoksi kita, diluar itu saya tidak ingin menjelaskan. Bicara terkait Koperasi Tambang Rakyat (KTR) kita bicara terkait dokumen. Kalau bicara terkait dengan siapa yang diusulkan, siapa yang mendapat ataupun nanti mendapat, itu bukan kita,’’ kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar