Khabar24Pemerintahan

Kajari KKT Ingatkan Bentuk Pelanggaran Pemilu

×

Kajari KKT Ingatkan Bentuk Pelanggaran Pemilu

Sebarkan artikel ini

Beri Warning Soal Pencetakan KTP Ganda

Kajari KKT berpose bersama Forkopimda KKT usai mengikuti Rapat bersama di Saumlaki, Rabu (10/50. -f:yanto/tanimbar-
Kajari KKT berpose bersama Forkopimda KKT usai mengikuti Rapat bersama di Saumlaki, Rabu (10/50. -f:yanto/tanimbar-

SAUMLAKI (SentralPolitik)_ KEPALA Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Dady Wahyudi, S.H., M.H., memberikan warning tentang kemungkinan terjadinya praktek pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat menjelang Pemilu nanti.

Petingatan ini disampaikan Wahyudi dalam rapat bersama antara Pemda, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan KPU KKT di Pendopo Bupati yang membahas tentang Pemantauan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Tanimbar, Rabu (10/5).

‘’Pengawasan proses penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang dianggap perlu dilakukan sedini mungkin. Pengawasan bertujuan untuk terciptanya penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,’’ katanya.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Dady Wahyudi dalam ini dengan tegas mengingatkan tentang kemungkinan terjadinya praktek pencetakan  KTP ganda.

“Pak penjabat bupati, ingatkan Disdukcapil agar hindari pencetakan KTP ganda. Ini harus diingatkan agar tidak terjadi kelebihan suara atau mutasi suara di akhir pentahapan pemilu nanti,” tandas Wahyudi.

Kata dia, kesiapan kejaksaan dalam proses penindakan dalam penyelenggaraan pemilu, yang harus dipahami adalah tentang regulasi dan aturannya. Dirinya juga berharap agar penjabat bupati dapat pula mensupport Diskuncapil dalam membantu penduduk yang berhak ikut pemilu.

Ditambahkan, pada prinsipnya Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), bertugas untuk menangani indikasi laporan tindak pidana pemilu, baik itu pelanggaran etika, etika penyelenggara, administrasi, dan lainnya agar penanganannya lebih efektif, cepat, juga sesuai dengan undang-undang.

“Dari segi Gakkumdu, harus lebih intens melihat tindak pidana mana saja yang harus diawasi,” ujar Kajari.

Dibeberkan, hal-hal yang masuk dalam tindak pidana pemilu, diantaranya membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (Paslon), lakukan kampanye hitam (fitnah, hasut), pemutusan alat peraga, menyebabkan orang lain tidak dapat menggunakan hak pilih, pelanggaran dana kampanye, maupun menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye salah satu Paslon.

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/pemda-kkt-rapat-evaluasi-perkembangan-politik/

“Saya ingatkan pak penjabat bupati ya agar tidak gunakan tempat ibadah dan pendidikan untuk berpolitik. Disini kan banyak. Adanya kekerasan juga, daftar Paslon tidak sesuai dengan SK Parpol dari pusat dan lainnya,” tandas Kajari yang menambahkan bahwa jika nanti ada laporan kepada Gakkumdu, maka laporan itu harus berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemilu. (yanto samangun)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ozan-Mario
Khabar24

MASOHI, SentralPolitik.com _ Kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir-Mario Lawalata berlangsung meriah. Tercatat kurang…