Kajari KKT Ingatkan Bentuk Pelanggaran Pemilu

Beri Warning Soal Pencetakan KTP Ganda

Ditambahkan, pada prinsipnya Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), bertugas untuk menangani indikasi laporan tindak pidana pemilu, baik itu pelanggaran etika, etika penyelenggara, administrasi, dan lainnya agar penanganannya lebih efektif, cepat, juga sesuai dengan undang-undang.

“Dari segi Gakkumdu, harus lebih intens melihat tindak pidana mana saja yang harus diawasi,” ujar Kajari.

Dibeberkan, hal-hal yang masuk dalam tindak pidana pemilu, diantaranya membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (Paslon), lakukan kampanye hitam (fitnah, hasut), pemutusan alat peraga, menyebabkan orang lain tidak dapat menggunakan hak pilih, pelanggaran dana kampanye, maupun menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye salah satu Paslon.

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/pemda-kkt-rapat-evaluasi-perkembangan-politik/

“Saya ingatkan pak penjabat bupati ya agar tidak gunakan tempat ibadah dan pendidikan untuk berpolitik. Disini kan banyak. Adanya kekerasan juga, daftar Paslon tidak sesuai dengan SK Parpol dari pusat dan lainnya,” tandas Kajari yang menambahkan bahwa jika nanti ada laporan kepada Gakkumdu, maka laporan itu harus berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemilu. (yanto samangun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *