AMBON, SentralPolitik.com _ Dirreskrimsus Polda Maluku telah menuntaskan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perkara galian C ilegal di Desa Rohomoni, Kabupaten Maluku Tengah.
—
Dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan ilegal ini, penyidik menetapkan satu orang tersangka yaitu Daud Sangadji.
Raja Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas tindak pidana ini.
Pihaknya telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke kejaksaan untuk proses lanjut. Tahap II telah pada Selasa (27/8/2024) pekan lalu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Masohi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Maluku Kombes Hujra Soumena tegaskan pihaknya telah selesai melakukan penyidikan perkara tindak pidana pertambangan ilegal ini.
“Setelah melakukan serangkaian proses sejak penyelidikan hingga penyidikan, akhirnya kita berhasil tuntaskan kewenangan kita dalam perkara ini,” ungkap Hujra, Selasa (3/9/2024).
Ia katakan ketika pihak penuntut umum menyatakan berkas perkara P-21 atau telah penuhi syarat baik materil maupun formil untuk berlanjut ke tingkat penuntutan.
Berdasarkan lengkapnya berkas perkara ini, maka dilakukan pelimpahan tahap II dimana tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
MAKSIMAL
Mantan Wakapolresta Serang Kota Polda Banten ini tegaskan dalam proses hukum perkara ini, pihaknya telah bekerja secara maksimal dan profesional sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ia jelaskan, tidak ada tebang pilih dalam penanganan perkara ini. Siapa yang bersalah dan di dukung alat bukti yang sah, pasti akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita profesional dalam penanganan perkara ini. Tidak ada tebang pilih seperti tudingan segelintir orang. Kita berpegang pada aturan main yang berlaku,” tukas alumni Akpol tahun 1999 ini.
Ia beberkan sejak penyelidika hingga penyidikan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui perbuatan pidana tersebut.
Bukan hanya saksi pelapor saja yang dimintai keterangan, tetapi juga saksi ahli bidang pertambangan serta ahli pidana dari Universitas Pattimura.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta didukung barang bukti yang ada, maka berdasarkan pasal 184 KUHAP tentang alat bukti, penyidik berkesimpulan DS adalah pihak yang bertanggung jawab.
‘’Karena itu penyidik menetapkannya sebagai tersangka dimana melanggar pasal 158 Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara,” tandas Hujra.
Soal adanya isu bahwa dirinya akan dilaporkan ke Propam Presisi Mabes Polri dengan dugaan menyalahgunakan kewenangan, dengan senyum Hujra mempersilahkan.
Ia nyatakan tidak pernah takut atau mundur dengan ancaman tersebut. Dirinya yakin telah bertindak maksimal dan profesional tanpa tebang pilih dalam proses penyidikan perkara ini.
“Silahkan saja jika ada pihak yang tidak puas dan mau melaporkan saya kemana pun juga,’’ tegasnya.
‘’Namun jika tidak terbukti, maka pastinya saya juga akan ambil langkah hukum untuk membela harkat dan martabat saya,” pungkasnya.
TELLY NIO
Sementara itu, Telly Nio yang di tuding ikut ambil peran dalam pekerjaan galian C ilegal mempercayakan sepenuhnya proses aparat penegak hukum, kejaksaan serta pengadilan.
Melalui kuasa hukumnya Meky H Ihalauw, menyebutkan soal proses penyidikan itu kewenangan penuh kepolisian.
“Kami tidak bisa mengintervensi penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku. Itu kewenangan penuh yang sesuai undang undang kepada penyidik,” tegas Ihalauw.
Begitupun menyangkut penetapan seseorang sebagai tersangka, Ihalauw tegaskan itu kewenangan penyidik.
Baca Juga:
Dituding Terlibat Galian C, Bagus Akui di Rohomoni Hanya Sosialisasi; https://sentralpolitik.com/dituding-terlibat-gajian-c-bagus-akui-di-rohomoni-hanya-sosialisasi/
“Pastinya penyidik tidak akan sembarangan tetapkan seseorang sebagai tersangka. Pastinya harus dilandaskan dengan aturan main yang berlaku,” jelasnya. (*)