Ketua DPRD SBB Tak Tersentuh Hukum, LIRA Ancam Lapor ke Mabes Polri

Soal Korupsi Dana Kapal Operasional Pemda

AMBON (SentralPolitik)_ Penyidik Polda Maluku akhirnya menahan para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Sayangnya, dari 8 tersangka itu, Ketua DPRD SBB tidak tersentuh oleh hukum. Padahal, dia juga dilaporkan harus turut bertanggung jawab atas penambahan dana, yang sebetulnya telah menabrak aturan.

‘’Jadi biaya kapal itu awalnya Rp. Rp. 4,24 miliar. Nah, Bupati dan Ketua DPRD SBB kemudian berupaya untuk mencairkan dana tambahan sebesar Rp. 1,39 miliar untuk melunasi kapal itu. Nah, penambahan dana itu sebetulnya menabrak aturan. Jadi Ketua DPRD SBB juga turut bertanggung jawab,’’ tandas Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating kepada SentralPolitik, kemarin.

Sariwating yang sejak awal getol mengawal kasus ini menyebutkan kalau awalnya Kapal yang sampai selesai masa kontrak tak rampung itu dibiayakan lewat APBD tahun 2020 Dinas Perhubungan SBB.

Paket ini dimenangkan PT Khairos Anugerah Marina ( KAM ). Kontrak ditandatangani tanggal 06 April 2020 dengan nilai awal sebesar Rp. 6,97 miliar, setelah amendemen dari Rp. 7,08 miliar.

Jangka waktu pelaksanaan 240 hari kalender, dan harus selesai tanggal 01 Desember 2020. Sayangnya hingga jangka waktu berakhir, proyek pengadaan ini tak kunjung tuntas.

Meski tak rampung, namun dana sudah dibayarkan kepada pihak kontraktor sebesar Rp. 4,24 miliar. ‘’Dana itu merupakan uang muka yang dibayarkan pada tanggal 22 April 2020 sebesar Rp. 1,39 miliar dan berikutnya pada 21 September 2020 sebesar Rp. 2,84 miliar,’’ kata dia.

Memasuki tahun 2021, pihak kontraktor meminta lagi tambahan dana dengan alasan supaya kapal tersebut secepatnya diselesaikan.

KETERLIBATAN ARL

Dijelaskan Sariwating, supaya tidak kehilangan muka, Pemda SBB berusaha mencari dana tambahan supaya kapal bisa segera beroperasi.

Bupati SBB saat itu, Yasin Payapo (YP-Almarhum) kemudian mengajak Ketua DPRD, Abdul Rasyid Lisaholet (ARL) untuk merumuskan bagaimana caranya supaya bisa mendapatkan dana tambahan, untuk diserahkan kepada kontraktor.

‘’Hal ini dilakukan karena tahun 2021, tidak ada anggaran untuk dipakai membiayai lanjutan proyek ini, karena tidak tercover dalam APBD 2021,’’ kata dia.

Ajakan YP mendapat respon positif dari ARL. Kedua pejabat ini sepakat meminta dana tambahan dari Bagian Keuangan Pemda SBB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar