AMBON, SentralPolitik.com _ Komisi II DPR RI menegaskan akan mendorong kasus Pansel Komisioner KPU Zona 2 Maluku ke DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
—
Staf Ahli Komisi II, Abrar Amil menegaskan itu kepada wartawan usai memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 tingkat kabupaten/ kota se-Maluku di Swissbelhotel.
“Jujur ya, sampai saat ini kita belum tau permasalahan ini (Kasus Pansel KPU). Kalau ada aduan, kita follow up agar ini DKPP mengambil alih kasus ini,’’ katanya, Jumat (19/1/2024).
Ia menyebutkan, DKPP bisa menyidangkan masalah itu. ‘’Nah ini menjadi catatan juga terhadap seleksi penyelenggara Pemilu KPU maupun Bawaslu,’’ ingat dia.
Menurut Abrar, sudah berapa kali permasalahan anggota KPU maupun Bawaslu yang terpilih, ternyata ketika sudah terpilih baru ada aduan dari masyarakat, masih aktif di Parpol belum bersih selama 5 tahun.
Ada di beberapa provinsi. ‘’Nah kalau kami di DPR sudah menyampaikan harus sesuai dengan undang-undang, tegak lurus dengan aturan,’’ ingat dia.
Bagaimana UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, syarat dari calon penyelanggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu itu tidak merupakan anggota maupun pengurus Parpol atau sudah bersih selama 5 tahun.
‘’Kalau masih ada yang bermasalah, itu harus diproses dengan cepat. Nah laporan masyarakat juga penting. Kalau memang bukti valid, harus proses dan menjalani sidang DKPP,” jelasnya.
RAKOR
Sebelumnya, dalam Rakor, Abrar Amil berbicara dihadapan KPU kabupaten/kota mengingatkan hal-hal terkait peraturan KPU dan tentang persiapan Pemilu serentak 2024.
‘’Persiapan logistik Pemilu yang harus tepat waktu, tepat jumlah dan tepat ukuran, tetap kualitas.
Ia menjelaskan kalau dua hari sebelumnya, Komisi II juga sudah menetapkan PKPU dan PKPU sudah mensahkan jadwal dan program Pilkada 2024 dengan mengacu pada UU 10-2016 tentang Pemilu Gubernur dan bupati/ walikota.
Hanya saja, katanya, untuk Pilkada serentak November 2024, DPR sementara usul inisiatif supaya memajukan jadwal Pilkada dari bulan November ke September 2024.
“Sekarang posisi UU inisiatif DPR soal revisi UU Pilkada mash di meja Presiden. Jadi kita sementara menunggu proses dari Presiden kepada DPR,’’ kata dia.
KONDISI MALUKU
Soal persiapan penyelenggara di Maluku dia akui sebagai daerah kepulauan, Maluku memiliki banyak masalah, seperti IT dan distribusi logistik. Internet juga belum bisa menjangkau sejumlah daerah.
Baca Juga:
Peserta Seleksi KPU Buka-bukaan, Ini Nama Pansel Peminta Uang :https://sentralpolitik.com/peserta-seleksi-kpu-buka-bukaan-ini-nama-pansel-peminta-uang/
“Jadi itu menjadi catatan kami, nanti kita sampaikan pada saat rapat, walaupun sebelumnya kita Komisi II sudah menyampaikan kepada pemerintah maupun KPU, untuk mengantisipasi ini jauh hari sebelumnya,’’ tandasnya. (*)
Respon (1)