AMBON, SentralPolitik.com – Pemerintah Kota Ambon meraih skor 92,29 dengan predikat Sangat Baik pada hasil penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) tahun 2025.
Predikat ini berdasarkan surat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 1550/D.2.1/01/2026 tertanggal 21 Januari 2026.
Walikota Ambon, Bodewin M Wattimena, Jumat (23/1/26) di Balai Kota mengaku capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah.
Terutama dalam membangun sistem pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Predikat ini menunjukkan bahwa tata kelola pengadaan di Kota Ambon telah berjalan pada jalur yang benar,’’ katanya.
Capaian ini merupakan hasil dari komitmen kuat Pemkot untuk terus memperbaiki sistem, meningkatkan integritas, serta meminimalisir potensi penyimpangan dalam proses pengadaan.
Menurut Wattimena, tata kelola pengadaan yang baik memiliki peran strategis dalam mendukung efektivitas pembangunan dan penggunaan anggaran secara tepat sasaran.
MANFAAT
Pengadaan barang dan jasa bukan sekadar proses administrasi, tapi bagian penting dalam memastikan program benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
‘’Karena itu, capaian ini harus menjadi motivasi untuk terus menjaga konsistensi dan meningkatkan kualitas layanan publik,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja secara profesional dan berintegritas.
Ke depan, Pemkot berkomitmen meningkatkan capaian melalui penguatan kapasitas SDM, pemanfaatan teknologi informasi serta pengawasan berkelanjutan.
Dia juga berharap predikat ini memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Pemkot dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berdaya saing.
Baca Juga:
Ambon Darurat Sampah, Ini Presentasi Walikota Ambon di Kemendagri dan Lemhanas: https://sentralpolitik.com/ambon-darurat-sampah-ini-presentasi-walikota-ambon-di-kemendagri-dan-lemhanas/
ITKP meliputi berbagai indikator utama seperti Pemanfaatan Sistem Pengadaan, Kualifikasi dan Kompetensi Sumber Daya Manusia PBJ, serta Tingkat Kematangan UKPBJ. (*)






