ParlementariaPemerintahanTipikor

KPK Respons Dana Pokir DPRD Ambon, Ini Perusahaan Monopoli Proyek

×

KPK Respons Dana Pokir DPRD Ambon, Ini Perusahaan Monopoli Proyek

Sebarkan artikel ini
Korwil LIRA Maluku, Jan Sariwating
Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating. /DOK sp.com

AMBON, SentralPolitik.com _ KPK RI akhirnya menanggapi laporan dugaan korupsi dana Pokir DPRD kota Ambon tahun 2021 dan 2022.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

‘’Kami sudah dapat pemberitahuan dari KPK soal tindaklanjut laporan kami menyangkut amburadulnya pengelolaan Dana Pokir. Pemberitahuan KPK kami terima pukul jam 13.15 WIT,’’ kata, Jan Sariwating kepada media ini, Senin (20/02/24).

Korwil LIRA Maluku ini menjelaskan kalau KPK telah melakukan registrasi laporannya dengan nomor 2024- G- 00462.

Ia menjelaskan, selain mengapresi dan menelaah laporan yang masuk, KPK juga meminta supaya laporan didukung  dengan data tambahan berupa proyek apa saja yang di biayai dengan dana Pokir. ‘’Kami sedang menyiapkan bukti dan data sebagaimana permintaan KPK,’’ tandas dia.

Sebelumnya LIRA Maluku telah melaporkan berbagai ketimpangan pengelolaan Dana Pokir anggota DPRD Kota Ambon tahun 2021 dan 2022.

Laporan tertanggal 05 Pebruari 2024 itu sudah berada di KPK, dan KPK saat ini sedang menunggu data tambahan terkait proses pengelolaan dana tersebut.

‘’Kami telah menyiapkan bukti berupa data tambahan, yang menggambarkan bahwa proyek yang dibiayai dengan dana pokir dan anggota DPRD menanganinya sendiri,’’ kata dia.

Sariwating menyebut, ada perusahaan tertentu yang memonopoli pekerjaan yang bersumber dari dana Pokir. Bahkan ada satu perusahaan bisa mengerjakan 2 hingga 5 proyek sekaligus.

PAKET BERMASALAH

Ia lantas merinci proyek tahun 2021, sebagai berikut:

1). Proyek drainase oleh CV Excel Pratama, beralamat di Desa Tawiri mengerjakan 5 paket proyek.

2). Proyek drainase oleh CV Putri Kembar Permai, beralamat di Jln. Wolter Monginsi di RT 002/01, Halong, Ambon mengerjakan 4 proyek.

3). Proyek talud penahan tanah oleh CV Soepandji, beralamat Jln. Baru Karang Tagepe RT 009/03 Dusun Seri, Kecamatan Nusaniwe dengan 4 proyek.

4). Proyek pemasangan lampu jalan oleh CV Panamas dengan alamat BTN Kebun Cengkih Blok C 4 No. 23 Ambon, dan mengerjakan 5 proyek.

5). Proyek pemasangan lampu jalan oleh CV Barestu, dengan alamat Jln. Dr. Malaiholo RT 004/05 Benteng, Nusaniwe Ambon dengan 4 paket.

6). Untuk pembangunan prasarana air bersih, satu perusahaan bisa mengelola 2-3 proyek sekaligus seperti: CV Nasrun Putra, CV Femero CV Meillan dan CV Nurul Karya Abadi.

Berikutnya CV Kasih Karunia, CV Bina Artha Mulia, dan  CV Fi ladelfia Jaya untuk talud pengaman jalan.

‘’Perusahaan itu melakukan praktek monopoli, ini memicu kecemburuan yang ujungnya akan terjadi persaingan yang tidak sehat antar sesama perusahaan,’’ tunjuk dia.

Menurutnya, DPRD tidak punya wewenang untuk mengelola dana pokir secara langsung. Itu menjadi kewenanangan OPD teknis, DPRD hanya mengawasi realisasinya.

ULP

Selanjutnya ia menduga kalau ketidakberesan terjadi di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Pemkot Ambon. Karena ULP inilah yang menentukan pemenang atas berapa paket.

Baca Juga:

Proyek Lampu Jalan Menghilang, LIRA Tuding Dana Pokir DPRD Kota Bermasalahhttps://sentralpolitik.com/proyek-lampu-jalan-menghilang-lira-tuding-dana-pokir-dprd-kota-bermasalah/

‘’Menurut KPK, 12 hari ke depan ada progres atas laporan LIRA, apakah laporannya naik ke penyelidikan atau ada kejutan-kejutan yang akan terjadi,’’ tandasnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *