ParlementariaPemerintahanTipikor

Proyek Lampu Jalan Menghilang; LIRA Tuding Dana Pokir DPRD Kota Bermasalah

×

Proyek Lampu Jalan Menghilang; LIRA Tuding Dana Pokir DPRD Kota Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Korwil LIRA Maluku, Jan Sariwating
Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating. /DOK sp.com

AMBON, SentralPolitik.com _ Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating menduga Pokok Pokok Pikiran (POKIR) DPRD Kota Ambon bermasalah. Dia menunjuk lima proyek Lampu Jalan milik oknum DPRD Kota Ambon tiba-tiba menghilang alias tak ada pekerjaan di lapangan.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Lewat pernyataan tertulis pada media ini, Sariwating menyebut Pokir merupakan kumpulan permasalahan berupa saran, usul, pendapat serta keinginan dari kelompok masyarakat.

Masyarakat menyampaikan keinginan dalan pertemuan bersama anggota DPRD Kota ketika ada agenda reses. Dengan tujuan dewan memperjuangkan aspirasi masyarakat itu.

Menindaklanjuti aspirasi ini, anggota DPRD harus membahas bersama Badan Anggaran (Banggar)  agar keinginan masyarakat bisa masuk dalam RAPBD.

Ketika terjadi pembahasan dengan Banggar, maka Pokir yang awalnya berupa usul, saran, pendapat berubah wujud menjadi Dana Pokir. Selanjutnya dana itu untuk membiayai usulan warga itu.

‘’Dengan ditampungnya dana Pokir dalam APBD, maka pada titik ini masalah biasanya muncul,’’ kata dia.

Sebab masing-masing anggota dewan mulai mengatur strategi supaya mereka bisa mengelola dana Pokir yang sudah di jabarkan dalam berbagai proyek itu.

‘’Apakah anggota DPRD sudah tahu atau tidak bahwa dalam manejemen pengelolaan dana Pokir area ini menjadi sisi rawan terjadinya perbuatan tindak pidana korupsi,’’  kata dia.

Apalagi,  lanjutnya, ada ketegasan dari KPK bahwa setelah ada persetujuan dan masuk dalam APBD, dana Pokir menjadi kewenangan atau eksekutif, sementara DPRD hanya mengawasi pelaksanaan dan realisasinya.

‘’Celakanya, ketegasan KPK ini tidak berlaku di DPRD Kota Ambon dan biasanya itu dianggap angin lalu,’’ ingatnya.

Akibatnya, proyek-proyek yang ditangani anggota DPRD melalui dana Pokir menjadi masalah dan berpotensi terjadinya perbuatan tindak pidana.

DATA LSM LIRA

Data yang ada pada LSM LIRA Maluku berupa laporan masyarakat menjelaskan Tahun Anggaran (TA) 2022, Pemkot Ambon menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp. 214,6 M dengan realisasi per 31 Desember 2022 sebanyak Rp. 165,2 M lebih atau 76,97 %.

Dari realisasi Rp.165,2 M itu, sebanyak Rp. 103, 8 Miliar untuk melunasi hutang 2021 dan sisa sebesar Rp. 61, 4 M untuk untuk membiayai kegiatan TA 2022

Dari sisa Rp. 61,4 M, sebagian di antaranya yaitu Rp. 16,1 M lebih untuk pembayaran uang muka atas pekerjaan Pengadaan Langsung (PL) yang merupakan hasil Pokir anggota DPRD.

Pembayaran uang muka Rp. 16,1 M ini merupakan sebagian dari realisasi Belanja Modal PL dengan nilai kontrak seluruh pekerjaan PL sebesar Rp. 55,8 Miliar.

‘’Dengan demikian per 31 Desember 2022 untuk Belanja Modal PL masih terhutang sebanyak Rp. 39,6 Miliar lebih,’’ katanya.

Masih menurut Sariwating, Pekerjaan PL ternyata membawa dampak serius atas sejumlah pelanggaran yang oleh anggota DPRD.

Sebut saja dalam proses pengajuan dan penetapan pekerjaan Belanja Modal PL tidak ada proposal, namun seluruhnya atas usul langsung oleh anggota DPRD.

PROYEK LAMPU JALAN

Selanjutnya, kata dia, ada beberapa lokasi proyek yang berpindah, tidak pada lokasi usulan awal. Bahkan ada proyek yang semula di anggarkan, kemudian entah kenapa proyek tersebut berganti dengan proyek lain.

Tidak hanya proyek yang awalnya tidak masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), namun diajukan sebagai proyek baru pada DPA Perubahan.

Belum selesai akrobatik oleh para anggota DPRD ini, ternyata di tahun 2022 juga ada 5 buah paket proyek lampu jalan dengan akumulasi dana sebesar Rp. 500 juta lebih, hingga pertengahan 2023 tidak pernah dikerjakan.

‘’Artinya, progres pekerjaan nol persen (O %),’’ sebutnya. Kelima proyek ini tersebar di Negeri Hative Kecil, Desa Galala, Halong, Kecamatan Wainitu & Gunung Nona.

‘’Apa yang dilakukan anggota DPRD Kota Ambon ini telah melanggar ketentuan yang berlaku, seyogianya hal ini harus menjadi perhatian semua pihak, terutama aparat hukum,’’ kata dia.

PEMKOT DIAM

Selanjutnya, kata Sariwating, Pemkot Ambon yang punya anggaran, ternyata diam membisu, tak bernyali untuk mengantisipasi potensi pelanggaran oleh anggota DPRD.

‘’Tidak terkecuali dengan Inspektorat yang memiliki kewenanangan khusus untuk melakukan pengawasan, ternyata loyo dan tidak bisa berbuat apa-apa,’’ timpal dia.

Ia menyebut, kasus Dana Pokir ini harus dihentikan dan cara untuk menghentikan adalah meminta aparat KPK untuk lakukan proses penyelidikan.

Baca Juga:

Ketua DPRD SBB Tak Tersentuh Hukum, LIRA Ancam Lapor ke Mabes Polrihttps://sentralpolitik.com/ketua-dprd-sbb-tak-tersentuh-hukum-lira-ancam-lapor-ke-mabes-polri/

‘’Bila dalam penyelidikian, adanya temuan praktek yang menjurus pada tindak pidana korupsi, maka pelaku, siapapun dia harus bertanggung jawab,’’ kata Sariwating. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *