KPK Sebut Ada Niat Jahat Dibalik Pembayaran Utang Agus Theodorus

Proyek Bandara Bumi Hanguskan APBD KKT

SAUMLAKI (SentralPolitik) – Ketua Satuan Tugas Direktorat Wilayah V Koordinasi dan Supervisi V KPK Dian Patria menegaskan, pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan Agus Theodorus, salah satu kontraktor disana, menyimpan niat jahat dibaliknya alias ‘mens rea’.

KPK sendiri mengaku terlambat mengetahui pembayaran utang itu. Bila diketahui sejak awal, KPK bakal melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), meski pembayaran sudah memiliki putusan hukum tetap.

“Setelah saya mendengar penjelasan tadi, untuk pembayaran in materil yang diminta, baiknya pelaku usaha mengalah saja. Pemda kan tidak punya duit sebanyak itu untuk bayar materialnya, yang penting modalnya dikembalikan,” tandas Dian saat melakukan pertemuan dengan Penjabat Bupati KKT, OPD dan Pimpinan dan Anggota DPRD KKT, Senin (10/4)  di Saumlaki.

Satria menunjuk, salah satu proyek yakni Proyek Bandara Bumi Hanguskan APBD KKT dengan nilai hanya Rp700 juta, tapi membengkak hingga Rp9 milyar. “Nah, ada ‘mens rea’ di proyek cutting bandara yang membumihanguskan APBD di KKT,” kata sambil menegaskan masalah UP3 ini terlambat diketahui KPK.

SENGKARUT UTANG

Pernyataan Dian Patria itu menanggapi penjelasan Ketua Komisi B DPRD KKT, Apollonia Laratmase. Saat pertemuan Laratmase banyak memberi masukan terkait sengkarut pembayaran utang pihak ketika kepada aparat KPK yang hadir.

Dia mengungkapkan kalau terkait masalah UP3 ini, BPK RI pernah menolak untuk mengakui kegiatan-kegiatan tersebut sebagai utang untuk dianggarkan.

Namun kemudian berlanjut setelah inkracht, BPK-RI minta untuk dianggarkan tapi tetap secara teknisnya dikembalikan dengan mekanisme, baik itu yang sesuai Permendagri, Permenkeu, Tata Cara Membayar, dan lainnya. ‘’Jadi memang yang saya tahu itu putusan pengadilan tetap dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ katanya.

Merujuk LHP yang pertama disampaikan bahwa di tahun 2015 terhadap LHP 2014 BPK-RI sampaikan bahwa terhadap pekerjaan-pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh pihak ketiga diakui oleh Pemda sebagai utang itu, belum dapat diakui dan diragukan kebenarannya.

‘’Itu LHP yang di tahun 2015. Kemudian nanti di tahun 2016 barulah sudah adanya putusan inkracht dan kemudian keluarlah LHP yang pada saat itu BPK RI sendiri menyatakan bahwa direkomendasikan kepada Kepala Daerah untuk memberikan sanksi terhadap Tim Kuasa Hukum Pemda, karena tidak cermat dalam menangani perkara terhadap utang pihak ketiga,’’ bebernya.

SANKSI

Disebutkan, tidak cermat itu berarti bahwa yang BPK RI sudah mengurai dari bawah kalau pekerjaan ini dilaksanakan tidak melalui prosedur dan lainnya, sehingga seharusnya diberikan sanksi karena dia lalai dan tidak cermat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar