KPK Sebut Ada Niat Jahat Dibalik Pembayaran Utang Agus Theodorus

Proyek Bandara Bumi Hanguskan APBD KKT

Dijelaskan lagi bahwa saat itu utang hendak dibayar tahun 2017, tapi dewan belum bisa terima karena merujuk pada stetmen bahwa kuasa hukum Pemda diberikan sanksi atau teguran. ‘’Makanya kemudian bagaimana kita mau realisasi,’’ imbuh dia.

Saat itu pihaknya berinisiatif untuk berkonsultasi dan minta pendapat BPK-RI sehingga pada tahun 2018  karena sudah Inkracht maka BPK-RI menyarankan untuk membuat rekomendasi. ‘’Kita patuh akan saran BPK-RI itu karena yang tadi saya katakan bahwa amanat Permendagri bahwa yang namanya Inkracht itu wajib dianggarkan, tetapi sekali lagi DPRD wajib untuk menganggarkan itu namun dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” tandas Pola sapaan akrabnya.

Apalagi saat ini dengan kondisi keuangan daerah yang bisa dibilang sementara kolaps ini. Maka pihaknya harus mempertimbangkan dulu rasionalnya seperti apa. ‘’Memang kalau dihitung awalnya cutting di bandara itu Rp700 juta, tetapi karena pihak ketiga merasa sudah adanya kerugian inmaterial karena utang itu sudah memakan sekian tahun tidak dibayarkan,’’ bebernya.

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/pengelolaan-keuangan-di-tanimbar-amburadul-berawal-dari-kesalahan-pemda/

Sekedar tahu, Utang Pihak Ketiga Pemkab KKT kepada pengusaha tajir di Tanimbar Agus Theodorus bos PT Lintas Yamdena, sudah ada sejak Bitto Temmar memimpin daerah itu. Namun saat kekuasaan beralih ke Petrus Fatlolon, utang tersebut tidak dilunasi karena terkendala berbagai aturan.

Nah, baru saat Daniel Indey menjabat Bupati KKT, hutang dilunasi sebagian, dengan nilai utang yang cukup besar yakni Rp. 35,145 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar