KPK Sebut KKT Harus Berlakukan Moratorium Aset

SAUMLAKI (SentralPolitik) – Kepala Satuan Tugas (Satgas) Wilayah V KPK-RI, Dian Patria menegaskan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar harus memberlakukan moratorium aset BMN dilingkup pemerintah kabupaten itu.

 

Hal itu ditegaskan Satria menyusul banyaknya aset atau Barang Milik Negara (BMN) yang masih berada ditangan mantan pejabat ASN yang telah berakhir masa jabatan, maupun yang masih aktif berdinas di lingkup Pemerintah KKT namun hingga saat ini belum dikembalikan ke daerah.

‘’Pemberlakuan moratorium aset adalah upaya untuk menunda proses pengadaan ataupun pembelian aset (BMN) hingga batas waktu yang ditentukan, yakni ketika seluruh aset BMN dikembalikan secara keseluruhan,’’ tandas Dian Patria kepada sejumlah awak media di Hotel Harapan Indah, Saumlaki, Senin (10/4).

Ditegaskan, pemberlakuan moratorium aset barang milik negara hingga seluruh aset tersebut dikembalikan ke Bagian Aset Daerah, barulah Pemda bisa melakukan pengadaan maupun pembelian aset lainnya.

Baca juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *