KPK Tebar Ancaman; Aset Tak Dikembalikan Bisa Dipidana

KPK mewanti-wanti agar Pemda segera memperbaiki tata kelola aset dan segera melakukan aksi nyata untuk menyelamatkan aset. “Kami berharap para mantan pejabat atau ASN yang masih menguasai kendaraan dinas diluar prosedur, agar segera mengembalikannya kepada Pemda,’’ ingat Patria.

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/giliran-kpk-obok-obok-pejabat-pemda-maluku/

‘’Sudah saatnya kita berbenah, sebab kapasitas fiskal Pemda masih terbatas. Tidak layak dibelanjakan untuk memenuhi gaya hidup pejabat, ASN atau mantan pejabat. Sementara kita masih punya PR besar untuk menyejahterakan rakyat Maluku dan mengurangi angka kemiskinan,” tutup Dian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *