KPK mewanti-wanti agar Pemda segera memperbaiki tata kelola aset dan segera melakukan aksi nyata untuk menyelamatkan aset. “Kami berharap para mantan pejabat atau ASN yang masih menguasai kendaraan dinas diluar prosedur, agar segera mengembalikannya kepada Pemda,’’ ingat Patria.
Baca juga:
https://sentralpolitik.com/giliran-kpk-obok-obok-pejabat-pemda-maluku/
‘’Sudah saatnya kita berbenah, sebab kapasitas fiskal Pemda masih terbatas. Tidak layak dibelanjakan untuk memenuhi gaya hidup pejabat, ASN atau mantan pejabat. Sementara kita masih punya PR besar untuk menyejahterakan rakyat Maluku dan mengurangi angka kemiskinan,” tutup Dian. (*)