Lima Anggota Komisioner KPU Aru Akhirnya Ditahan

Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari sampai pelimpahan berkas dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Penahanan berlangsung sesuai KUHP dan itu menjadi patokan bagi tim JPU dalam melakukan penahanan .

“Jadi penahanan dengan alasan objektif menjadi pertimbangan, tidak ada pertimbangan di luar itu bagi teman-teman JPU dari Kejaksaan Kepulauan ARU,’’ katanya.

Baca Juga:

Jadi Terdakwa, 5 Anggota KPU Aru Bakal Diberhentikanhttps://sentralpolitik.com/jadi-terdakwa-5-anggota-kpu-aru-bakal-diberhentikan/

Jaksa akan mendakwa mereka dengan UU tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan selanjutnya, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar