Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari sampai pelimpahan berkas dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Penahanan berlangsung sesuai KUHP dan itu menjadi patokan bagi tim JPU dalam melakukan penahanan .
“Jadi penahanan dengan alasan objektif menjadi pertimbangan, tidak ada pertimbangan di luar itu bagi teman-teman JPU dari Kejaksaan Kepulauan ARU,’’ katanya.
Baca Juga:
Jadi Terdakwa, 5 Anggota KPU Aru Bakal Diberhentikan : https://sentralpolitik.com/jadi-terdakwa-5-anggota-kpu-aru-bakal-diberhentikan/
Jaksa akan mendakwa mereka dengan UU tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan selanjutnya, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
2 komentar