Hukum dan Kriminal

Mantan Dandim Saumlaki Gugat Pemkab Kepulauan Tanimbar

×

Mantan Dandim Saumlaki Gugat Pemkab Kepulauan Tanimbar

Sebarkan artikel ini
Ronald Bembuain SH
Ronald Bembuain SH, Kuasa Hukum Ryan Heriyawan, mantan Dandim Saumlaki. F:Koleksi Pribadi-

AMBON, SentralPolitik.com _ Mantan Dandim 1507 Saumlaki, Ryan Heryawan menggugat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Gugatan ini terkait sebidang tanah yang milik Heryawan yang berlokasi di sekitar lokasi Wisata Genangan, Kota Saumlaki.

Gugatan ini berawal pada 22 April 2024 lalu, lewat Kuasa Hukumnya Ronald Bembuain, SH Dkk.

Ceritanya Heryawan memiliki sebidang tanah di lokasi wisata. Namun Pemkab Kepulauan Tanimbar menguasainya.

Ia kemudian menggugat Pemerintah RI Cq Pemkab Kepulauan Tanimbar dengan meminta Pemkab melakukan pembayaran terhadap objek tanah miliknya.

Kerugian materiil Heriawan dalam masalah ini sebesar Rp. 1,875 miliar.

AKTA DAMAI

Perkara ini kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Saumlaki. Hanya saja kedua pihak kemudian mengambil langkah damai.

Selanjutnya lahirlah Putusan Akta Van Dading (Akta Perdamaian) nomor 14/Pdt.G/2024/PN Sml  tertanggal  01 Juli 2024 dengan amar.

Amar putusan itu menyebut menghukum penggugat dan tergugat untuk mentahati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian.

Serta menghukum penggugat dan tergugat secara tanggung rentang untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 470.000.

‘’Tapi setelah putusan itu Pemda Kepulauan Tanimbar mengabaikan perintah Pengadilan Negeri,’’ sebut Ronald Bembuain kepada media ini, Rabu (28/5/2025).

Menurut Bembuain, kliennya lantas mengajukan Permohonan Eksekusi. Selanjutnya terbit Penetepan aanmaning (Peringatan dari PN) Nomor 3/Pdt.Aanm/2025/PN Sml.

TIDAK KOPERATIF

Kuasa Hukum Bembuain. SH dan Richo Kudmasa menyayangkan sikap Pemkab Kepulauan Tanimbar.

‘’Pemkab seakan tidak kooperatif terhadap perintah Pengadilan. Padahal sudah ada Penetapan Aanmaning yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri,’’ Kudmasa.

Adapun aanmaning memerintahkan Pemda KKT segera melaksanakan tanggung jawabnya selama 8 (delapan) hari terhitung 25 April 2025 secara sukarela, sebelum Pengadilan Negeri Saumlaki melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut.

‘’Artinya, sebelum pengadilan melaksanakan eksekusi, akan memberikan teguran agar dalam tenggang waktu yang ditentukan melaksanakan isi putusan,’’ terangnya.

Bembuain SH mengingat Pasal 196 HIR serta ketentuan-ketentuan hukum lain, yang bersangkutan dengan penetapan eksekusi telah dikabulkan pemohon maka harus melaksanakannya.

‘’Tidak ada alasan apapun dalam melaksanakan isi penetapan eksekusi tersebut,’’ ingatnya.

Ia berharap Pemda KKT melaksanakan tanggung jawabnya sesuai kesepakatan bersama sesuai penetapan oleh Pengadilan Negeri Saumlaki.

Baca Juga:

Tanah Asmil OSM Jadi Rebutan dengan Para Purnawirawan; Ini Kronologis versi Kodam Pattimura; https://sentralpolitik.com/tanah-asmil-osm-jadi-rebutan-dengan-para-purnawirawan-ini-kronologis-versi-kodam-pattimura/

‘’Kami berharap Pengadilan juga memberikan penegasan dalam menyikapi persoalan ini,’’ tandasnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram