BULA, SentralPolitik.com – Ratusan pendemo yang berasal dari Organisasi Kepemudaan (OKP) dan LSM Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), berunjuk rasa di depan Mapolres SBT, Senin (29/09/2025).
Aksi ini menuntut kelambatan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswi SMPN 40. Guuru SMPN 40 Bula berinisial JU kepada diduga sebagai pelaku Rudapaksa pada siswanya sendiri.
Salah satu orastor mengaku, unjuk rasa ini karena Polres dinilai lamban dalam penanganan kasus kekerasan seksual tersebut.
“Kasus ini harus ada penanganan, kalau tidak ditangani dengan serius oleh Oolres maka nanti ada korban korban lagi di kemudian hari,” katanya.
OKP yang tergabung dalam demonstrasi ini diantaranya, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) SBT, LMND, KNPI PMII dan juga sejumlah LSM lainnya
Kapolres SBT, AKBP Alhajat saat menemui massa aksi di depan Mapolres, mengatakan Polres menangani perkara ini dengan serius.
“Penyiduk sudah menetapkan JU sebagai tersangka terhadap kasus dugaan pemaksaan pemerkosaan tersebut,” katanya.
Baca Juga:
Pemuda Tehoru Rudapaksa Gadis ABG di Ambon:https: //sentralpolitik.com/pemuda-tehoru-rudapaksa-gadis-abg-di-ambon/
“Kami sudah menetapkan JU sebagai tersangka dan hari ini kami keluarkan surat perintah penahanan” kata Alhajat. (*)