AMBON, SentralPolitik.com _ Seorang pemuda asal Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah berinisial MH alias Mulis harus menginap di Hotel Prodeo Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Mulia dilaporkan memperkosa seorang wanita di bawah umur sebut saja Bunga.
Perbuatan biadab yang tak mampu menahan nafsu ini akhirnya menggiring Mulis meringkuk di balik jeruji besi.
Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Janet S Luhukay membenarkan adanya peristiwa ini.
“Iya, memang benar ada peristiwa tindak pidana asusila terhadap wanita di bawah umur pada Minggu kemarin,” terang Luhukay.
Tersangka Mulia (20 tahun) melakukan perbuatannya di wilayah Kecamatan Teluk Ambon.
“Saat ini tersangka telah menjalani penahanan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Luhukay saat dikonfirmasi media ini Selasa (29/4/2025).
Informasi media ini korban perbuatan biadab pelaku adalah wanita ABG asal Maluku Tenggara.
Pelaku merudapaksa korban di dalam sebuah ruangan yang berada di tempat parkir rumah kost, jalan Pemda II Kelurahan Tihu Kecamatan Teluk Ambon.
KRONOLOGIS
Peristiwa rudapaksa ini berawal saat Minggu 27 April 2025 korban sedang berada di rumah temannya di kawasan Gunung Malintang, Negeri Hative Kecil.
Jelang pagi, korban pamitan pulang ke rumahnya. Namun karena tak memiliki uang, korban pun pulang berjalan kaki.
Dalam perjalanan korban mengantuk. Karena tak mampu tahan ngantuk, ia singgah di salah satu tempat jualan yang berada di depan jalan untuk beristirahat.
Tak lama kemudian, pelaku datang membangunkan korban. Berlagak “malaikat” pelaku sempat menawarkan pertolongan untuk mengantar korban pulang ke rumah korban.
Namun pelaku yang sudah berniat mesum ini justru membawa korban ke tempat kejadian.
Di TKP pelaku kemudian menindih tubuh korban serta memaksa membuka pakaian korban. Korban yang tidak terima lalu melakukan perlawanan.
Korban sempat meronta dan hendak melarikan diri. Namun karena kalah tenaga, korban akhirnya tak berdaya.
ANIAYA
Pada saat korban memberi perlawanan, pelaku pun naik pitam. Hasrat seksualnya yang terus bergelora membuat pelaku memukul korban sebanyak dua kali di bagian wajah.
Tidak hanya memukul wajah korban, pelaku juga sempat menggigit pipi korban.
Karena kesakitan serta kalah tenaga, korban pun pasrah. Pelaku berhasil melucuti pakaian korban hingga tak satu pun benang melekat di tubuh.
Dalam kondisi tak berdaya, korban pun pasrah saat pelaku merenggut kehormatannya. Saat menyetubuhi korban, pelaku juga mengancam akan membakar korban.
Saat pelaku lengah, korban pun memberontak dan melarikan diri serta berteriak minta tolong. Dalam keadaan tanpa pakaian, korban berlari dari ruangan dan meminta tolong warga sekitar.
Warga berhasil menangkap pelaku dan kemudian menyerahkan ke aparat kepolisian.
“Tak berapa lama kemudian, keluarga korban melapor ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelas Luhukay.
Dalam proses penyidikan, polisi mengantongi sejumlah alat bukti antara lain keterangan saksi sebanyak tiga orang.
Selanjutnya hasil visum korban serta keterangan tersangka yang mengakui perbuatannya.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain pakaian korban saat kejadian.
Perwira polisi jebolan SIP angkatan 51 tahun 2022 ini ungkapkan tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU
Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
15 TAHUN PENJARA
Terhadap perbuatan biadabnya, Luhukay tegaskan tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun.
“Sesuai pasal yang disangkakan, ancaman hukuman terhadap tersangka 15 tahun,” tandas Luhukay.
Baca Juga:
Camat Cabul Lolos Sergapan Polisi, Sempat Lakukan Perlawanan; https://sentralpolitik.com/camat-cabul-lolos-sergapan-polisi-sempat-lakukan-perlawanan/
Setelah penahanan, selanjutnya penyidik akan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan serta persiapan melengkapi berkas perkara. (*)