PIRU, SentralPolitik.com _ Warga di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Senin (25/9) kemarin mengadu ke DPRD Kabupaten SBB. Mereka merasa lahan mereka telah digusur perusahaan Pisang Abaka atau PT Spais Alens Maluku Pisang Abaka yang saat ini bercokol di sana.
—
DPRD kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pemilih lahan Dusun Resetlemen Pulau Osi yaitu, Pulau Osi, Pelita Jaya, Desa Eti dan Dusun Pohon Batu Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Hadir dalam pertemuan di gedung dewan ini perwakilan PT Spais Alens Maluku Pisang Abaka dan Pemerintah Kabupaten SBB. Sementara dari dewan yang hadir Komisi I, II dan III DPRD SBB. RDP di Kantor DPRD SBB. Ketua DPRD, Rasid Lisaholet memimpin pertemuan itu.
SOLUSI
Inti pertemuan ini untuk mencari solusi, antar pemilik lahan atau perkebunan warga Resetlemen Dusun Pulau Osi, Pulau Osi, Pelita Jaya dan Pohon Batu terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT SAM Pisang Abaka.
Saat ketua dewan membuka sidang, hujan interupsi datang dari anggota, kuasa hukum PT SAM dan juga masyarakat. Warga merasa perkebunan mereka tergusur untuk penanaman Pisang Abaka alias Pisang Dolar.
Salah satu anggota dewan, Eko Budiono berupaya menengahi polemik hebat. ‘’Saya kira kita semua hadir di sini dengan hati yang dingin, tidak emosional. Karena emosional tinggi tidak akan ada solusi,’’ kata dia.
BELUM TUNTAS
Dia menyebut, Komisi III DPRD SBB sudah sejak lama memanggil pihak PT SAM, PTSP maupun pihak Pertanahan untuk mempertanggung jawabkan persoalan yang terjadi.
‘’Dari penelusuran Komisi III sebelumnya, mereka yang melakukan koordinasi sepertinya tidak tuntas. Jadi ada saluran yang belum terbuka antara perusahaan dan masyarakat,’’ katanya.
Selanjutnya ia juga mengingatkan seharusnya Penjabat Desa Kawa, Rill Elly hadir bersama pihak perusahaan, untuk memberikan pertanggung jawabkan terkait lahan warga pada beberapa Dusun yang sudah di gusur untuk Pisang Abaka.
‘’Apalagi warga mengklaim bahwa tanah tanah itu milik Desa Kawa dan Soa atau mata rumah Elly dan Rutasouw,’’ ingatnya.
Budiono juga berharap persoalan ini secepatnya diselesaikan. ‘’Jangan jadikan masyarakat berbenturan dengan aparat keamanan. Kami bersama Komisi III juga siap on the spot, apakah benar atau tidak, PT SIM melanggar hak warga,’’ tegas dia.
LAHAN
Usai pertemuan, Manager PT SAM, Dewi Purwanto menjelaskan dalam pengoperasian pihaknya mengantongi ijin dari Provinsi Maluku seluas 800,5 hektare. Lahan itu berada di Desa Kawa yang sementara bermasalah sampai saat ini.
‘’Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Maluku Wilayah IX di Ambon yang mengeluarkan ijin,’’ katanya.
Selanjutnya, dia mengaku tidak menanam Pisang Abaka dalam kawasan Hutan atau HPH. ‘’Dan ini sudah tiga kali pemeriksaan lapangan oleh UPTD Kehutanan Piru,’’ kata Purwanto.
UPAH
Sedangkan terkait upah karyawan dia mengaku selalu berpadoman pada UMP. Kata dia, upah karyawan dan mandor tentu berbeda.
‘’Kita selalu mengikuti UMP. Tahun 2022 gaji mereka Rp 2,6 juta, tahun 2023 ini UMP naik menjadi Rp.2,8 juta,’’ kata dia.
Baca Juga:
Perusahaan Pisang Abaka Serobot Lahan Warga, Tiga Dusun Blokir Jalan :https://sentralpolitik.com/perusahaan-pisang-abaka-serobot-lahan-warga-tiga-dusun-blokir-jalan/
Saat ini perusahaan tersebut mempekerjakan kurang lebih sebanyak 500 orang karyawan. Lahan Pisang Dollar, kata dia cukup bermanfaat bagi warga setempat, terutama Desa Hatusua, Nurue dan Desa Kawa Kabupaten SBB. (*)
Respon (1)