Naikan Retribusi Sampah, Pemkot Ambon Dinilai Tak Berpihak pada Rakyat Kecil

‘’Bila wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang maka akan diberikan sanksi berupa bunga 1 persen dari retribusi terutang,’’ bunyi PP RI itu.

Sekot juga mengajukan pemberitahuan ini kepada para camat, kades, raja dan Lurah se-Kota Ambon dan para pengusaha rumah potong.

MEMBERATKAN

Sementara itu, sejumlah PKL kepada media ini mengakui kalau kenaikan ini cukup memberatkan dan pemerintah tidak berpihak pada rakyatnya.

‘’Ini cukup memberatkan. Mungkin untuk pengusaha rumah potong tidak masalah, tapi bagi para pedagang kecil ini cukup menyulitkan,’’ kata PKL yang meminta identitasnya tidak di publis.

Karena itu dia meminta pimpinan PKL atau asosiasi lainnya agar memperjuangkan aspirasi ini dengan mengajukan keberatan ke Pemkot Ambon.

Baca Juga:

Geruduk Kantor Gubernur, HMI Sebut Ada Penggelapan Anggaran oleh PT BPThttps://sentralpolitik.com/geruduk-kantor-gubernur-hmi-sebut-ada-penggelapan-anggaran-oleh-pt-bpt/

‘’Kalau hal ini berlangsung, kami kuatir akan berdampak pada kenaikan harga sepihak dari pada pedagang. Dan masyarakat sebagai konsumen akan memiliki dampaknya,’’ ingat dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar