Nasib BPF di Ujung Tanduk, Mangkir Lagi Dipanggil Jaksa

SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Nasib Bapak  Petrus Fatlolon kini berada di ujung tanduk. Selain desakan di ruang sidang agar Majelis Hakim menetapkannya sebagai tersangka, saat ini BPF justru mangkir.

Untuk kedua kalinya penyidik kejaksaan melayangkan surat untuk memenuhi pemeriksaan kasus SPPD palsu Setda KKT. Dua kali pula ia mangkir dari panggilan.

BPF sedianya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Saumlaki pada Senin (27/05/2024). Hanya saja ia tidak memenuhi panggilan itu. Penyidik sebelumnya sudah memanggilnya beberapa hari lalu.

Pada panggilan sebelumnya, BPF tidak datang. Yang datang justru pendukung yang mengaku keluarganya di kantor kejaksaan. Mereka berteriak, melakukan aksi demonstrasi.

‘’Jaksa sudah melayangkan surat panggilan kedua, tapi dia tidak datang,’’ kata sumber ini di lingkup Kejari Saumlaki.

Sumber anonim ini menyebut bila BPF tidak memenuhi panggilan penyidik, maka lembaga itu akan melakukan panggilan paksa.

‘’Panggilan ketiga tentu panggilan paksa. Bukan tidak mungkin ia langsung menjalani penahanan,’’ tambahnya.

Lantas di manakah BPF berada? ‘’Katanya sih ada di Jakarta,” katanya sambil menarik kretek.

”Mau ‘terbang’ kemana? Burung saja terbang tak lupa pulang, ingat sangkar, anak istri,’’ katanya, setengah bernyanyi.

BENARKAN

PLH Kasi Intel Kejari KKT Muhammad Fazhulrrahman, kepada media ini, Senin (27/5), membenarkan kalau hari ini merupakan jadwal panggilan kedua bagi ex bupati KKT itu.

Namun lagi-lagi Petrus Fatlolon menunda memenuhi panggilan dari rumah Korps Adhyaksa ini. “Tunda lagi. Hari ini dipanggil. Terkait Setda,” singkatnya lewat aplikasi WA.

Meski singkat,  Fazhulrrahman  meminta  publik di Tanimbar menunggu langkah penyidik.

MENCUAT

Dugaan keterlibatan ex Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon dalam kasus Tipikor SPPD fiktif Sekda KKT kian terang benderang.

Di awal persidangan dengan menghadirkan terdakwa mantan Sekda KKT Ruben B Moriolkossu dan mantan Bensek Petrus Masela di PN Ambon, menyatakan bahwa otak dari korupsi ini adalah si Petrus Fatlolon sendiri.

Bahkan Hakim Rahmat Selang secara tegas mendesak JPU agar segera menetapkan Petrus Fatlolon sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Ia merujuk dakwaan JPU bahwa terjadinya korupsi di Setda KKT merupakan perintah sang bupati yang menjadi dalang dari kasus ini.

Bahkan Majelis Hakim yang diketuai oleh Rahmat Selang, menegaskan jika JPU mangkir dari penetapan tersangka Petrus Fatlolon ini, maka pihaknya akan menyurati Kejaksaan Agung.

DAKWAAN

Dalam dakwaannya, JPU juga menyebutkan bahwa BPF Fatlolon menerima uang sebesar Rp314.598.000 dan akhirnya dalam tuntutan JPU membebankan pegantian uang negara itu.

Sebelumnya juga, PF telah menjalani riksa penyidik Tipikor Kejari KKT pada 15 Februari 2024 lalu. Selama 7 jam penyidik memberinya 20 pertanyaan yang berkaitan dengan kasus SPPD fiktif.

Tercatat pula dalam dakwaan JPU dalam kasus ini, terdapat 36 kebijakan atas perintah eks Bupati KKT. Uang-uang untuk kebijakan seperti: Perintah Petrus Fatlolon untuk menyerahkan dana Rp15.000.000 kepada PMKRI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar