AMBON, SentralPolitik.com _ Nasib mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon akan ditentukan pada Jumat (22/03/2024). Pada hari Jumat yang sering di kenal sebagai “Jumat Kemarat’ bagi para koruptor itu, kejaksaan akan melakukan ekspos terhadap status PF.
—
Sementara itu, sidang lanjutan kasus SPPD Fiktif Setda KKT yang seharusnya berlangsung Rabu (20/03/2024) tidak berjalan maksimal. Padahal semua saksi sudah datang menghadiri sidang.
‘’Sidang kita tunda pada Kamis (21/03/24) besok, karena ini sudah mendekati waktu berbuka,’’ kata Ketua Majelis Hakim, Rahmat Selang saat menutup sidang.
Pantauan media ini di PN Ambon, sekitar pukul 10.00 WIT para saksi sudah hadir di PN Ambon. Mereka yang terlihat yakni Penjabat Bupati KKT, Piterson Rangkoratat. Jaksa menghadirkan Rangkoratat sebagai saksi ahli.
Berikutnya Blendy Souhoka. Dia ada mantan Kabid Humas Setda KKT. Lewat Bendy inilah uang sebanyak Rp. 50 juta menjadi masalah.
Pada sidang sebelumnya terungkap kalau PF meminta uang sebesar Rp. 50 juta dari Ruben Mariolkossu. Setelah menerima dana itu lewat Blendy, PF memerintahkan kepada Blendy supaya membagi uang itu menjadi dua bagian.
Selanjutnya, Blendy menyerahkan Rp. 25 juta kepada 25 orang Pendeta di Tanimbar dengan besar Rp. 1 juta per orang.
Saksi berikutnya yakni Antony Hatane. Hatane sendiri adalah layer yang selama ini menjadi Kuasa Hukum Pemda KKT. Hanya saja tanpa sepengetahuannya, dia menerima uang yang ternyata berasal dari SPPD fiktif.
Saksi berikutnya adalah Petrus Fatlolon sendiri. Dia merupakan otak korupsi di Tanimbar sebagaimana dakwaan JPU pada sidang sebelumnya.
Sementara itu, pantauan media ini, kalau pada sidang Korupsi SPPD Fiktif BPKAD KKT, PF begitu percaya diri hadir sebelum sidang, pada sidang kali ini PF hanya menunggu di dalam mobil yang terparkir.
Hanya beberapa kerabat yang menemani dia dalam mobil.
Sayangnya, PF dan saksi-saksi yang lain belum memberikan kesaksian. Sebab sesaat setelah membuka sidang, Hakim hanya mengambil ‘Absen’ bagi saksi-saksi yang datang.
JUMAT KERAMAT
Sementara itu, informasi media ini di lingkup Kejaksaan menyebutkan kalau setelah Hakim memerintahkan supaya JPU menetapkan PF sebagai Tersangka dalam kasus ini, Jaksa melakukan konsolidasi.
Konsolidasi terkait penetapan PF sebagai tersangka.
‘’Setelah PF bersaksi di Pengadilan, jaksa akan melakukan ekspos. Jadi Hari Jumat jaksa Kejari Tanimbar akan melakukan ekspos bersama di Kejaksaan Tinggi Maluku,’’ kata sumber media ini.
Sumber menyebutkan bila nanti dalam ekspos nanti PF sudah memungkinkan untuk di tetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan akan berstatus tersangka dan segera di tahan.
Sumber-sumber lainnya di Saumlaki menyebutkan kalau dalam pekan kemarin, PF berupaya melakukan lobi-lobi di Kejaksaan Negeri Saumlaki agar bisa lolos dari jeratan hukum.
Hanya saja lobi-lobinya malah mentok. Penyidik malah mengacuhkan dia dan tidak bersedia bertemu dengannya.
PERCAYA DIRI
Sementara itu kepada wartawan usai mengikuti sidang, Petrus Fatlolon dengan percaya diri mengakui kalau dirinya tetap hadir pada sidang Kamis(21/03//24) besok.
‘’Besok saya pasti hadir,’’ katanya dengan percaya diri.
Baca Juga:
Hakim Perintahkan Jaksa Tetapkan Petrus Fatlolon Tersangka Korupsi ; https://sentralpolitik.com/hakim-perintah-jaksa-tetapkan-petrus-fatlolon-tersangka-korupsi-ancam-lapor-kejagung/
Dia mengaku akan memberikan keterangan di persidangan nanti. ‘’Kita lihat saja besok. Saya akan memberikan keterangan dengan benar,’’ singkatnya pada kerumunan wartawan. (*)
Respon (1)