Nelayan Kecil Kantongi Pas Kapal, Ini Harapan Ririmasse

Pas dan TDKP merupakan dokumen yang sah. Negara juga mengakui kepemilikan ini dan dapat menggunakannya dalam aktifitas terkait perikanan.

Kedepan, lanjut dia, Dinas Perikanan Kota Ambon juga wajiba mensosialisaikan proses pelelangan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

RETRIBUSI

Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Ambon, nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan distribusi daerah.

Ia mengingatkan dalam proses pelelangan di TPI terdapat kewajiban retribusi atas jasa sewa pelelangan ikan dan sarana prasarana.

‘’Kami minta setiap pelaku proses pelelangan ikan di Kota Ambon dapat memenuhi ketentuan yang berlaku,’’ ingatnya.

Ririmasse juga mengingatkan kalau Ambon merupakan kota jasa. Sehingga untuk memperoleh pendapatan daerah, butuh kesadaran semua pihak, termasuk nelayan kecil.

Baca Juga:

Bila Terpilih Ririmasse Janji Atur Gedung DPC PPP Kota Ambonhttps://sentralpolitik.com/bila-terpilih-ririmasse-janji-atur-gedung-dpc-ppp-kota-ambon/

‘’Sebab pendapatan pengembangan kota ini tidak berasal dari Sumber Daya Alam (SDA), tapi hanya ada pada sektor jasa,’’ pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *