AMBON, SentralPolitik.com _ Polda Maluku menetapkan 3 orang tersangka pada kasus Tindak Pidana BBM Oplosan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Padahal sebelumnya, polisi mengamankan 5 orang pemain minyak illegal jenis Solar dan Minyak Tanah di tiga lokasi pada kawasan Seram Barat.
—
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Andi Zulkifli kepada media ini mengakui penetapan tiga orang tersangka itu Rabu (4/10/2023)
“Dari penyidikan perkara ini, kami sudah menetapkan tiga tersangka. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan, karena kita terus mengembangkan perkara ini,” tegas Andi di ruang kerjanya
Para tersangka ini yaitu H Saleh beralamat di dusun Wayasel Desa Kairatu Kecamatan Kairatu. Dia diduga sebagai dalang utama di kasus BBM oplosan ini berupa campuran solar dan minyak tanah.
Tersangka berikutnya Adul Jainal, karyawan H Saleh yang berperan sebagai mencampur solar dengan minyak tanah.
Tersangka ketiga adalah Maru Raheng. Dia adalah sopir mobil tangki BBM dengan nomor polisi DE 8941 BU. Dalam tangki mobil yang berkapasitas lima ton ini penuh berisi BBM oplosan.
‘’Mereka saat ini sedang di tahan di Rutan Polda Maluku,’’ katanya.
RAMPUNGKAN
Penyidik subdit IV Tipidter Ditreskrimsus hingga kini sementara berupaya merampungkan berkas perkara tindak pidana BBM oplosan dengan TKP di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Kasus ini diungkap penyidik pada medio September lalu. Dari pengungkapan ini, penyidik berhasil amankan 13,9 ton BBM oplosan serta minyak tanah murni. 5 orang di aman saat itu.
Untuk rampungnya berkas perkara ini, penyidik akan membawa sampel barang bukti BBM oplosan ke Pertamina Ambon untuk diteliti di laboratorium. Selain itu, akan meminta keterangan ahli dari pihak BPH Migas.
“Untuk perkara BBM oplosan itu, kita sedang berupaya merampungkan berkas perkara. Karena itu, kita akan segera membawa barang bukti BBM ke Pertamina untuk di teliti. Selain keterangan ahli migas dari BPH Migas,” jelas Andi.
Baca Juga:
Gudang Oplosan Solar-Mitan Terbongkar di Kairatu : https://sentralpolitik.com/gudang-oplosan-solar-mitan-terbongkar-di-kairatu-polda-sita-139-ton/
Ia katakan setelah dua hal ini terpenuhi, selanjutnya penyidik akan menyerahkan berkas perkara penyidikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti. (*)