Oplos BBM di Seram Barat, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

AMBON, SentralPolitik.com _ Polda Maluku menetapkan 3 orang tersangka pada kasus Tindak Pidana BBM Oplosan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Padahal sebelumnya, polisi mengamankan 5 orang pemain minyak illegal jenis Solar dan Minyak Tanah di tiga lokasi pada kawasan Seram Barat.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Andi Zulkifli kepada media ini mengakui penetapan tiga orang tersangka itu Rabu (4/10/2023)

“Dari penyidikan perkara ini, kami sudah menetapkan tiga tersangka. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan, karena kita terus mengembangkan perkara ini,” tegas Andi di ruang kerjanya

Para tersangka ini yaitu H Saleh beralamat di dusun Wayasel Desa Kairatu Kecamatan Kairatu. Dia diduga sebagai dalang utama di kasus BBM oplosan ini berupa campuran solar dan minyak tanah.

Tersangka berikutnya Adul Jainal, karyawan H Saleh yang berperan sebagai mencampur solar dengan minyak tanah.

Tersangka ketiga adalah Maru Raheng. Dia adalah sopir mobil tangki BBM dengan nomor polisi DE 8941 BU. Dalam tangki mobil yang berkapasitas lima ton ini penuh berisi BBM oplosan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *