AMBON, SentralPolitik.com – Aparat Kepolisian Daerah Maluku berhasil mengungkap praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Ambon.
Polisi langsung menahan pelaku MGS alias Theo dan SOP alias Leo. Bersama itu penyidik juga menahan barang bukti, satu mobil tangki plus 15 ton solar oplosan.
Dalam kasus ini, Theo bertindak sebagai orang yang melakukan pengoplosan BBM solar. Sedangkan Leo ikut membantu sama melakukan pengoplosan BBM subsidi.
“Kedua Tersangka kita amankan pada Jumat 27/6/2025) pukul 22.20 Wit di depan PLTD Hative Kecil, Kota Ambon,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, Senin (30/6/2025).
Penyidik menjerat dua tersangka dengan UU Migas sebagaimana diubah dalam UU 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI 2-2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Lebih lanjut mantan Kapolres Bolang Mongondow Utara ini beberkan dari pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti berupa BBM Oplos jenis solar sekitar 15 ribu liter, 1 Unit Mobil Tangki Air Warna Merah Body Stenlies, DE 8963 MU.
Selanjutnya, 1 unit Kapal Penangkap Cumi berbobot GT 96, selang plastik 3 inci sekitar kurang lebih 50 meter.
INFORMASI MASYARAKAT
Kombes Areis mengaku, penyidik menahan kedua pelaku setelah tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan pemuatan BBM.
Mendapatkan informasi itu, tim kemudian bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
‘’Tim menemukan aktivitas pemuatan BBM diduga ilegal dari 1 unit Mobil warna merah menuju kapal penangkap cumi KM. Giovano 08 GT 96,” jelasnya.
Sempat pemeriksaan dan penggeledahan di TKP, tim kemudian menggiring kedua tersangka dan barang bukti ke Markas Ditreskrimsus di Batu Gajah.
“Kita sudah melakukan gelar perkara dan proses kita tingkatkan ke penyidikan. Dari penyidikan kita terapkan kedua pelaku sebagai tersangka,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, penyidik akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.
Baca Juga:
Gudang Oplosan Solar-Mitan Terbongkar di Kairatu, Polda Sita 13,9 Ton: https://sentralpolitik.com/gudang-oplosan-solar-mitan-terbongkar-di-kairatu-polda-sita-139-ton/
“Untuk kepentingan tahap I nanti, penyidik sedang berupaya keras melengkapi berkas perkara kedua tersangka,” pungkasnya. (*)