Pakai Sabu, Watubun Cs Diseret ke Meja Hijau

AMBON, SentralPolitik.com _ Elvis Z Watubun, Agustinus Talabessy dan Risofel Lutlutur akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Ambon, Rabu (05/06/2024).

Jaksa menyeret ketiganya karena menggunakan Narkoba.

Ketiganya menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua PN Ambon Mateus Sukusno Aji langsung memimpin sidang bersama dua hakim anggota.

Dalam dakwaannya, JPU Senia Pentury mengatakan polisi Ditresnarkoba Polda Maluku menangkap ketiga terdakwa ini di kawasan Hunuth, Kota Ambon.

BARANG BUKTI

Selain menangkap adik Ketua DPRD Maluku ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu plastik beningĀ  berisi serbuk kristal yang merupakan narkotika jenis sabu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *