AMBON, SentralPolitik.com _ Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut Peking Caling selama 3 tahun kurungan, sementara Faried dua tahun penjara.
Keduanya merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi anggaran pekerjaan pengadaan kapal operasional Pemda SBB tahun 2020.
—
JPU membaca tuntutan itu dalam sidang yang di pimpin Harris Tewa sebagai hakim ketua, dan dua hakim anggota di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (14/12/2023).
Dalam tuntutannya, terdakwa Peking Caling dan Faried terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ssebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang- Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Peking Caling dengan pidana penjara selama tiga tahun, “ ungkap JPU.