PemerintahanTipikor

Peking Caling Dituntut 3 Tahun Kurungan, Konsultan 2 Tahun

×

Peking Caling Dituntut 3 Tahun Kurungan, Konsultan 2 Tahun

Sebarkan artikel ini
KAPAL OPERASIONAL
KAPAL OPERASIONAL. Mantan Kadishub Pemkab SBB Peking Caling dan Faried, Konsultan dari BKI menjalani tuntutan di PN Tipikor Ambon, Kamis (14/12). Keduanya dituntut bervariasi. -f:DOK SPsidang (paling kanan - baju coklat tua) berpose di depan Kapal Operasional Pemkab SBB yang tak kunjung tiba di Kabupaten SBB.-f:IST--

AMBON, SentralPolitik.com _  Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut Peking Caling selama 3 tahun kurungan, sementara Faried dua tahun penjara.

Keduanya merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi anggaran pekerjaan pengadaan kapal operasional Pemda SBB tahun 2020.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

JPU membaca tuntutan itu dalam sidang yang di pimpin Harris Tewa sebagai hakim ketua, dan dua hakim anggota di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (14/12/2023).

Dalam tuntutannya, terdakwa Peking Caling dan Faried terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ssebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang- Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Peking Caling dengan pidana penjara selama tiga tahun, “ ungkap JPU.

Selain pidana penjara, mantan Kepala Dinas Perhubungan SBB itu juga wajib membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara konsultan pengawasan PT Biro Klasifikasi Indonesia, Faried di hukum dengan pidana penjara selama dua tahun.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar Faried membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsider dua bulan kurungan badan.

Baca Juga:

Ditreskrimsus Garap Tersangka Korupsi Kapal Pemda SBB :https://sentralpolitik.com/ditreskrimsus-garap-5-tersangka-korupsi-kapal-pemda-sbb/

Usai mendengarkan Tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan. Sedang selanjutkan berlangsung pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan para terdakwa. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *