BULA, SentralPolitik.com – PRI (33 tahun), tersangka pelaku pelecehan kekerasan seksual terhadap Relawan Indonesia Mengajar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri SBT di Bula.
Penyidik Satreskrim Polres Seram Bagian Timur (SBT), menyerahkan pelaku bejat itu ke penyidik kejaksaan pada Senin, (26/01/2026).
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 6 Huruf C dan Atau Pasal 6 Huruf B Undang-undang RI Nomor 12 – 2022 tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual.
Selain PRI, penyidik Satreskrim juga menyerahkan dua tersangka kekerasan seksual terhadap anak masing-masing SAGP (34) dan Sedangkan JU (44) ke Kejari SBT.
Penyerahan ketiga tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres SBT, AKP Rahmat Ramdani.
Kesubsi Penmas Polres SBT, Suwardi mengaku bakal menjerat SAGP (34) dengan UU No 23-2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo.
Sedangkan JU (44), juga dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
Lecehkan Relawan Indonesia Mengajar, Polisi Bekuk Prihartono Ambon: https://sentralpolitik.com/lecehkan-relawan-indonesia-mengajar-polisi-bekuk-prihartono-ambon/
“Tersangka dalam keadaan sehat, JPU Sulaiman Puha SH dan Zulfahri Aji, SH yang menerima para tersangka,” kata Suwardi. (*)






