AMBON, SentralPolitik.com – Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy mengingatkan laporan Polisi atas beredarnya flayer seruan aksi penjarakan Walikota Ambon bukan merupakan upaya pembungkaman terhadap kritik.
Itu, katanya suatu proses normatif dalam sistem demokrasi yang sehat. Proses hukum sebagai upaya mendudukkan hubungan antara demokrasi, pendapat dan hukum.
‘’Sehingga proses ini untuk meluruskan bahwa kebebasan berpendapat tidak berarti bebas tanpa batas,’’ katanya di Balai Kota, Kamis, (29/1).
Menurut Lekransy, masyarakat perlu melihat laporan hukum sebagai sarana dalam menemukan serta menguji kebenaran setiap tindakan di ruang publik.
Karena hukum bertindak adil kepada semua pihak, baik kepada masyarakat tapi juga bagi pemerintah.
‘’Jadi, laporan hukum bukan langkah pembungkaman terhadap Kritikan bagi pemerintah,’’ katanya lagi.
KEBEBASAN BERPENDAPAT
Pemerintah, katanya, sangat menghargai kebebasan berpendapat.
Namun ketika informasi melampaui batas, berpotensi berita bohong, ujaran kebencian dan provokatif yang mengancam ketertiban, keamanan, serta merusak citra pemerintah, maka tindakan hukum melalui LP adalah langkah demokrasi.
Langkah hukum ini juga sebagai sarana melindungi warga dari tindakan sewenang–wenang saat mengkritik. Juga sarana melindungi martabat dan fungsi negara dari fitnah atau hoaks yang merusak stabilitas.
Sisi lain hak masyarakat untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil dapat terpenuhi, dan pemerintah mendapatkan haknya menjalankan roda pemerintahan tanpa ada gangguan dari tindakan melanggar hukum.
ALAT KONTROL
Ia menambahkan, pemerintah sangat memahami kebebasan berpendapat adalah alat kontrol sosial kepada pemerintah agar pemerintah tetap ada pada jalur yang benar.
Sehingga kekuasaan tidak menjadi tirani, namun masyarakat juga perlu ingat bahwa prinsip utama demokrasi adalah kesetaraan.
Pemerintah, katanya mengapresiasi dan berterima kasih setiap masukan dalam bentuk kritik, saran masyarakat; serta berharap ke depan masyarakat dapat terus berkolaborasi.
Serta tetap kritis kepada pemerintah melalui mekanisme yang etis dan demokratis.
Baca Juga:
Pemkot Ambon Resmi Laporkan Buano dan Rumbouw ke Polisi: Ini Beda Pajak dan Retribusi: https://sentralpolitik.com/pemkot-ambon-resmi-laporkan-buano-dan-rumbouw-ke-polisi-ini-beda-pajak-dan-retribusi/
‘’Sehingga upaya pembangunan di Kota Ambon semakin berkualitas, dan memiliki dampak berkelanjutan,” demikian Ronald. (*)






