AMBON, SentralPolitik.com – Pemkot Ambon akhirnya mengambil sikap tegas dengan melaporkan Korlap Seruan Aksi dengan narasi provokatif dan terkesan menyudutkan Walikota Ambon.
Sikap tegas Pemkot dengan melayangkan Laporan Pengaduan (LP) ke Polresta Pulau Ambon dan P.P. Lease atas narasi yang ditulis pada edaran tersebut.
Sebelumnya beredar Seruan Aksi yang rencananya akan berlangsung Kamis (29/1/2026) mendatang pada sejumlah titik.
Dalam flayer yang beredar, seruan aksi ini berisi tangkap dan penjarakan Walikota Ambon atas penerimaan Retribusi dari tambang ilegal.
Ada dua Korlap pada seruan itu yakni Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw.
“Walikota merespons serius hal dimaksud, sehingga selaku Bagian Hukum kami akan mengambil langkah hukum atas nama Walikota Ambon,’’ ungkap Kabag Hukum, Lexi Manuputty.
Kabag menambahkan, narasi yang disebar menyudutkan reputasi Walikota sebagai Pimpinan Daerah dan dapat mengganggu stabilitas keamanan di Kota Ambon.
“Narasi tidak memiliki bukti, hanya berupa opini yang bersifat provokatif dan terkesan menyudutkan Walikota,’’ kata Manuputty di ruang kerjanya kepada Tim Media Center, Selasa (27/1).
Sejauh ini Bagian Hukum sudah berkoordinasi dengan Walikota untuk menyiapkan LP dengan Korlap sebagai terlapor sesuai yang tertera dalam edaran tersebut.
‘’Laporannya akan kami serahkan ke Polresta Pulau Ambon selambat-lambatnya besok,” tegas Lexi.
Langkah ini, lanjutnya sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, bahwa manfaatkan ruang kebebasan berpendapat dengan bijaksana.
Sehingga tidak berpotensi mencemarkan nama baik seseorang maupun berdampak pada stabilitas keamanan.
Baca Juga:
Jadi Tersangka Pencabulan, Jabatan Raja Hatalai Dicopot: https://sentralpolitik.com/jadi-tersangka-pencabulan-jabatan-raja-hatalai-dicopot/
“Mengkritik kinerja pemerintah boleh, menyampaikan aspirasi demi kemajuan Kota ini, silahkan. Tapi dengan bahasa yang santun dan beretika dan tidak provokatif,’’ tukasnya. (*)






