AMBON, SentralPolitik.com _ Jadi tersangka pencabulan, Raja Negeri Hatalai Richard Hendry Loppies dicopot dari jabatannya.
Pemerintah Kota Ambon segera menunjuk Pejabat Sementara untuk mengisi kekosongan kursi pemerintahan negeri di Kecamatan Leitimur Selatan itu.
—
Kabag Tata Pemerintahan (TataPem) Kota Ambon, Alfian Lewenussa menjelaskan, untuk sementara Pemkot memberhentikan Loppies hingga selesai proses hukum.
“Ditahan, kita sudah berkordinasi dengan pimpinan dalam hal ini pak Walikota dan Sekkot, sehingga pada saatnya kita akan berhentikan sementara,” kata Lewenussa, Jumat (24/1/2025).
Menurutnya, bila dalam proses hukum yang bersangkutan tidak bersalah dan bebas, Pemkot bakal membersihkan nama dan mengembalikan jabatannya sebagai raja.
Hanya saja bila ia mendapat penetapan bersalah, maka pihaknya akan memberhentikannya secara parmanen.
“Apapun keputusan pengadilan kita akan tunduk. Kalau putusannya bebas, kita pulihkan status sebagai raja hatalai,” kata Kabag.
Soal Penjabat Sementara Kepala Pemerintahan Negeri Hatalai, Lewenussa mengaku masih dalam proses.
Baca Juga:
Lantik Saniri Negeri Hatalai, Walikota Ingatkan Persatuan Negeri; https://sentralpolitik.com/lantik-saniri-negeri-hatalai-walikota-ingatkan-persatuan-negeri/
Untuk status Penjabat Sementara akan naik status menjadi Penjabat selama satu tahun, guna membantu proses pemilihan atau pelantikan raja definitif. (*)