Pemerintahan

Pemkot Ambon Luncurkan Pelayanan Terpadu Isbat Nikah; Dokumen Kependudukan Bebas Biaya  

×

Pemkot Ambon Luncurkan Pelayanan Terpadu Isbat Nikah; Dokumen Kependudukan Bebas Biaya  

Sebarkan artikel ini
Isbat Nikah
Pemerintah Kota Ambon berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Kementerian Agama meluncurkan pelayanan terpadu Isbat Nikah. f:CS-

AMBON, SentralPolitik.com – Pemerintah Kota Ambon berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Ambon Kelas I.A serta Kementerian Agama Kota Ambon meluncurkan pelayanan terpadu Isbat Nikah.

Pelayanan ini yang memudahkan masyarakat memperoleh kepastian hukum perkawinan sekaligus kelengkapan dokumen kependudukan secara gratis.

Peluncuran berlangsung di Gedung Ashari, Senin (24/8/2026) oleh Asisten I (Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat) Setda Kota Ambon, Edwin Pattikawa mewakili Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena.

Ini menjadi upaya nyata menyelesaikan persoalan administrasi perkawinan dan kependudukan yang masih dihadapi sejumlah warga, khususnya umat Muslim yang melangsungkan pernikahan secara bawah tangan dan belum tercatat secara resmi.

Wattimena menegaskan perkawinan bukan hanya ikatan suci secara agama, melainkan juga peristiwa hukum yang membawa konsekuensi besar dalam kehidupan bernegara.

“Perkawinan yang tidak tercatat oleh negara dapat menimbulkan berbagai hambatan administrasi bagi keluarga, terutama berkaitan dengan hak-hak anak,” ujar Pattikawa.

Dalam program ini, pasangan yang pernikahannya belum tercatat dapat mengikuti proses isbat nikah melalui sidang luar gedung Pengadilan Agama Ambon. 

Secara bersamaan, instansi terkait memproses perubahan dan penerbitan dokumen kependudukan (KTP, KK dan Akta Kelahiran) dalam satu waktu dan satu tempat.

“Dengan mekanisme ini, masyarakat tidak perlu menjalani proses secara terpisah di berbagai tempat. Pelayanan menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien,” jelas Edwin.

Seluruh layanan dalam kegiatan ini berlangsung secara gratis. Dan pada tahap awal, sekitar 60 pasangan mendapat pelayanan. 

Ia berharap program ini tidak berhenti di sini. Pemerintah kecamatan bersama Pengadilan dan Kementerian Agama terus menginventarisasi warga yang masih membutuhkan layanan serupa.

Baca Juga:

Pemkot Ambon Teken MoU dengan Pengadilan Agama terkait Status Hukum Perkawinan: https://sentralpolitik.com/pemkot-ambon-teken-mou-dengan-pengadilan-agama-terkait-status-hukum-perkawinan/

“Harapan kami, kegiatan pelayanan terpadu ini dapat terus berjut untuk membantu warga memperoleh kepastian hukum atas perkawinan dan administrasi kependudukannya,” pungkasnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram