AMBON, SentralPolitik.com – Pemkot Ambon menyampaikan keberatan, sekaligus meminta klarifikasi kepada salah satu media di Kota Ambon untuk memperjelas pemberitaan.
Pemberitaan media itu terkait pernyataan Walikota Ambon tentang pembangunan di badan Sungai Waitomu, dinilai tidak mencerminkan fakta dan substansi pernyataan yang pernah Walikota sampaikan.
Persoalan ini mencuat, setelah Walikota mempertanyakan pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan pernyataan dalam media tersebut.
Dalam pernyataan media itu menyebut Walikota bertanggung jawab atas banjir setelah pembangunan di badan Sungai Waitomu oleh pihak Kodam.
Menurut Walikota, pemberitaan tersebut tidak merepresentasikan secara utuh substansi dan konteks pernyataan yang sebenarnya.
Bahkan, secara spesifik, pernyataan sebagaimana di-konstruksi-kan dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan konsep ucapkannya.
AKURASI INFORMASI
Karena itu, Pemkot memandang perlu adanya klarifikasi untuk memastikan akurasi informasi, mencegah terbentuknya persepsi publik yang keliru, serta menjaga objektivitas dan kredibilitas pemberitaan.
Pasalnya, selama ini jika ada bencana banjir, maka Pemkot Ambon yang urus – menanganinya.
Untuk itu bagi Walikota, pembangunan di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) Waitomu harus mengikuti aturan dan norma-norma yang ada, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Pernyataan Walikota mencerminkan komitmen normatif, tanggung jawab moral, dan keadilan dalam penyelenggaraan pembangunan.
Bahwa setiap aktivitas pembangunan tidak semata -mata berorientasi pada pemanfaatan ruang, tetapi harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pembangunan, kelestarian lingkungan, dan keselamatan manusia.
LURUSKAN INFORMASI
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald H. Lekransy, menjelaskan bahwa permintaan klarifikasi merupakan hak yang dijamin undang – undang dan harus memahami sebagai upaya meluruskan informasi.
Sehingga masyarakat memperoleh pemberitaan yang benar, utuh, dan tertanggungjawab.
“Kami menghormati kebebasan pers sebagai bagian penting dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan seiring dengan tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai fakta.”
“Jangan sampai sebuah pernyataan kehilangan konteksnya, kemudian berkembang menjadi kesimpulan yang berbeda dari apa yang sebenarnya disampaikan,” ujar Lekransy .
Menurutnya, kebebasan tidak seharusnya menjadi dasar untuk membangun narasi atau kesimpulan yang melampaui fakta, terlebih apabila pemberitaan berpotensi membentuk persepsi publik terhadap seseorang tanpa dukungan informasi yang terverifikasi secara memadai.
UU PERS
Lekransy kemudian merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai landasan dalam menyikapi persoalan tersebut.
Pasal 6 huruf c menyebutkan bahwa pers nasional berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Selain itu, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) mengatur kewajiban pers untuk melayani hak jawab dan hak koreksi.
“Undang-undang memberikan kemerdekaan kepada pers, tetapi pada saat yang sama menempatkan tanggung jawab profesional sebagai bagian yang tidak terpisahkan,” katanya.
“Karena itu, kritik terhadap pemerintah tentu harus dihormati, tetapi setiap informasi yang disampaikan kepada publik perlu memiliki dasar fakta yang jelas,” katanya.
Menurutnya, Pemkot tidak bermaksud mengintervensi kebijakan redaksi maupun mengurangi independensi media.
Namun, ketika terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai dengan pernyataan sumber, klarifikasi dan koreksi menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas pemberitaan.
Karena itu, Pemkot mengharapkan Tribun Ambon dapat memberikan penjelasan mengenai dasar pengutipan pernyataan yang dipersoalkan, dan konteks penyampaiannya.
Apabila terdapat kekeliruan faktual, ia berharap dapat melakukan perbaikan melalui mekanisme sebagaimana aturan.
PERSOALAN WAITOMU
Lebih jauh, Lekransy mengingatkan, persoalan pembangunan di Sungai Waitomu menyangkut kepentingan masyarakat, keselamatan lingkungan, dan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Yang paling penting adalah bagaimana persoalan Sungai Waitomu tertangani secara benar demi keselamatan dan kepentingan masyarakat. Jangan sampai substansi persoalan justru bergeser, akibat perbedaan informasi yang belum memperoleh klarifikasi secara utuh,” jelasnya.
Hubungan pemerintah dan pers harus tetap dibangun atas dasar saling menghormati fungsi dan tanggung jawab masing-masing.
Baca Juga:
Pangdam Pattimura Hentikan Sementara Pembangunan di Sungai Waitomu, Tunggu Selesai Perizinan; https://sentralpolitik.com/pangdam-pattimura-hentikan-sementara-pembangunan-di-sungai-waitomu-tunggu-selesai-perizinan/
Pemerintah membutuhkan pers yang kritis dan independen, sementara masyarakat membutuhkan informasi terpercaya sebagai dasar membentuk penilaian secara objektif. (*)






