Sedangkan dugaan mark up pengadaan mesin PLN awalnya sudah pernah bergulir ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, namun kasus ini menguap entah kemana, sebab tidak berjalan sampai saat ini.
Begitupun penebangan serta pengrusakan lingkungan yaitu penebangan pohon Mangrov di sekitar Pasar Omele Saumlaki tahun 2016, sudah mendapat rekomendasi dinas terkait di Provinsi Maluku untuk diproses hukum.
‘’Bahkan rekomendasi tembusannya juga sudah sampai ke Pemda Kepulauan Tanimbar serta Polres Kepulauan Tanimbar, tapi prosesnya tidak pernah berjalan sampai saat ini,’’ ingatnya.
LAPORKAN
Karena itu, PK Komda Maluku kembali mengajukan laporan ke Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku.
Baca juga:
https://sentralpolitik.com/diam-diam-kejati-maluku-keok-di-praperadilan-korupsi-inamosol/
‘’Kami pahami Kejaksaan Negeri Tanimbar lagi menangani kasus lain, sehingga tiga kasus ini kami sampaikan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Maluku supaya mendapat perhatian yang lebih serius,’’ tandasnya. (Denis)