AMBON, SentralPolitik.com – Pendapatan Pemerintah Kota Ambon dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) melampaui target.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy De Fretes mengatakan, penerimaan dari BBNKB itu sudah mencapai Rp. 11,3 miliar dari target RP. 5 miliar.
“Pendapatan pajak BBNK melampaui target dari target yang pemerintah tetapkan,” kata Roy kepada media ini, Selasa (15/7/2025) di ruang kerja.
Menurutnya, realisasi pendapatan lewat BPPRD sampai semester pertama yang meliputi dua triwulan menjadi 50,13 persen atau Rp. 84 miliar dari target sebesar Rp. 168 miliar.
“Sampai dengan 26 Juni itu sudah menjadi 50,13 persen. Hampir sebagian besar sudah mencapai target 50 persen,” ujarnya.
Selain itu, satu-satunya retribusi yaitu retribusi sampah juga sudah mencapai target lebih dari 50 persen yaitu 59 persen.
Sedangkan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) masih di bawa 50 persen.
“Rata-rata mencapai 48,34 persen. Ada dua item yang sudah di atas 60 persen, sedangkan sisanya masih 40 persen,” ucapnya.
Baca Juga:
Soal 3 Bulan TPP Pemkot Konsultasi ke BPKP; Sertifikasi ke Rekening Guru: https://sentralpolitik.com/soal-3-bulan-tpp-pemkot-konsultasi-ke-bpkp-sertifikasi-ke-rekening-guru/
De Freter berharap sampai akhir tahun 2025 nanti pajak mencapai sudah mencapai 100 persen. (*)
Respon (1)