Pemerintahan

Soal 3 Bulan TPP Pemkot Konsultasi ke BPKP, Sertifikasi ke Rekening Guru

×

Soal 3 Bulan TPP Pemkot Konsultasi ke BPKP, Sertifikasi ke Rekening Guru

Sebarkan artikel ini
Roby Sapulette
Roby Sapulette, Plt Sekretaris Kota Ambon. F:DOK sp.com-

AMBON, SentralPolitik.com _ Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pegawai yang tertunda selama tiga bulan, Pemerintah Kota Ambon akan melakukan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sementara Sertifikasi Guru yang juga tertunda selama 3 bulan (Triwulan IV 2024), segera cair ke rekening masing-masing guru.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

“Terdapat sejumlah kendala sehingga pembayaran TPP bulan Oktober, November dan Desember 2024 belum terbayarkan. Nah, kita akan konsultasi dengan BPKP sehingga tidak salah langkah,’’ kata Penjabat Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulete kepada media ini di Balai Kota, Jumat (17/1/2025).

PAD 2024 yang tak capai target, kemudian transferan DAU dari pempus yang tidak kunjung masuk menjadi kendala pelunasan TPP bagi ASN Pemkot Ambon.

‘’Padahal sesungguhnya TPP maupun ADD, berasal dari dana PAD,” kata Sekot yang akrab disapa Rosa ini.

Meski demikian, pihaknya terus berupaya untuk melakukan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai.

“Pembayaran TPP kita akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah tapi tetap akan ada realisasi,’’ kata dia.

SERTIFIKASI GURU

Terkait dengan sertifikasi guru yang tertunda selama satu triwulan, ia mengaku telah ada pembahasan dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Untuk sertifikasi guru akan kami selesaikan. Kalau bisa dalam bulan Januari ini selesai,” kata Robby Sapulette, awal pekan ini.

Sapulete mengatakan, untuk tahun 2025 pembayaran Sertifikasi Guru tidak lagi melalui kas daerah, melainkan langsung ke nomor rekening guru masing-masing.

Baca Juga:

TPP Pegawai Ambon Belym Terbayar, Ini Penjelasan Kepala BPKAD; https://sentralpolitik.com/tpp-pegawai-pemkot-ambon-belum-terbayar-ini-penjelasan-kepala-bpkad/

“Sertifikasi tahun 2025 sudah tidak lagi masuk ke kas daerah, tapi langsung ke rekening  guru masing-masing,” tandasnya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *