OPINI

Pengelolaan Blok Masela di Maluku Berbasis Ekologi Lingkungan

×

Pengelolaan Blok Masela di Maluku Berbasis Ekologi Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Sebuah Tulisan dalam rangka Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026

Costansius Kolatfeka
Costansius Kolatfeka, Ketua LSM Kalesang Maluku. f:dok sp.com-

Tanggal  5  Juni  diperingati  sebagai  Hari  Lingkungan  Hidup  Sedunia  atau  World Environment Day. Pada tahun 2026, peringatan ini mengusung semangat global tentang aksi iklim dan keberlanjutan lingkungan melalui tema “Inspired by Nature, For Climate, For  Our  Future”  serta  tema  nasional  Indonesia  “Saatnya  Bekerja  untuk  Iklim.”

Momentum Hari  Lingkungan Hidup  Sedunia menjadi pengingat bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan lingkungan hidup.

Dalam konteks Indonesia bagian timur, khususnya Provinsi Maluku, isu tersebut menjadi sangat penting dalam pengelolaan Blok Masela sebagai salah satu proyek gas alam terbesar di Indonesia.

Blok Masela merupakan sumber daya strategis nasional yang berada di wilayah Laut Arafura, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku.

Kehadiran proyek strategis nasional ini diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, serta memperkuat ketahanan energi nasional.

Namun di sisi lain, pengelolaan sumber  daya  alam  yang  tidak  memperhatikan  aspek  ekologis  dapat  menimbulkan kerusakan  lingkungan  laut,  hilangnya  wilayah  tangkap  nelayan,  pencemaran,  serta ancaman terhadap kehidupan masyarakat adat pesisir.

Dalam  konteks  krisis  iklim  global  saat  ini,  ancaman  tersebut  tidak  dapat  dipandang sebagai  persoalan  kecil.

Hari  Lingkungan  Hidup  Sedunia  2026  sendiri  menyoroti pentingnya aksi nyata menghadapi triple planetary crisis, yaitu perubahan iklim, polusi, dan  hilangnya  keanekaragaman  hayati.

Karena  itu,  pengelolaan  Blok  Masela  harus diarahkan  bukan  hanya  untuk  mengejar  keuntungan  ekonomi,  tetapi  juga  menjaga keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.

Sebagai  catatan,  Blok  Masela  berada  di  bentang  laut  Arafura,  bagian  dari Wallacea, sebuah kawasan yang sangat sensitif secara ekologis.

Wallacea merupakan satu dari 35 hotspot  keanekaragaman  hayati  di  dunia  dengan  luas  sekitar  33,  8  juta  hektar  yang mencakup tiga bioregion,  yakni Maluku  -lokasi Blok Masela-, Sunda Kecil dan juga Sulawesi.

Wilayah ini menjadi habitat bagi 10.000 spesies tumbuhan, 2.112 spesies ikan laut (110 endemik), 711 spesies burung, 450 karang, 250 spesies ikan air tawar, 222 spesies  reptil,  222  spesies  mamalia  dan  lainnya.

Dari  jumlah  tersebut,  560  spesies termasuk dalam daftar merah IUCN, 303 berasal dari bioregion Maluku.

Selain terkenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati paling penting di dunia dan jalur migrasi biota laut bernilai konservasi tinggi, perairan di sekitar Wallacea yang dalam  Wilayah  Pengelolaan  Perikanan  (WPP)  718  juga  merupakan spot  penting bagi perikanan nasional. Dari 11 WPP yang ada di Indonesia, WPP 718 tercatat sebagai zona dengan jumlah kapal terbanyak ketiga, mencapai 2.400 lebih unit kapal.

Laut  Arafuru  yang  menjadi  lokasi  pengembangan  Blok  Masela  merupakan  jantung segitiga  karang  (coral  triangle)  dunia.

Kawasan  ini  memiliki  keanekaragaman  hayati yang nilainya tidak dapat tergantikan ketika rusak atau bahkan hilang akibat ekspansi industri.

Berdasarkan data UNEP tahun 2018, Segitiga Karang adalah salah satu wilayah terumbu karang dengan keanekaragaman  hayati dan kepentingan ekologis tertinggi di dunia, yang mengandung 76% dari semua spesies karang yang dikenal dan 37% dari semua spesies ikan terumbu karang.

Secara ekonomi, terdapat sejumlah sektor penting, diantaranya perikanan tangkap dan pariwisata, yang sangat membutuhkan ekosistem laut yang sehat. Data UNEP 2018 menyebut nilai ekonominya setara dengan US$13,9 miliar per tahun di Segitiga Karang.

Jika terumbu karang terus menurun, nilai tahunannya di Segitiga  Karang  dapat  turun  sebesar  US$2,2  miliar  pada   2030.  Kesehatan  terumbu karang juga memiliki nilai yang sangat besar.

Jika terumbu karang berada dalam kondisi sehat pada tahun 2030 dapat membuka nilai tambahan sebesar US$35 miliar (atau US$2,5 miliar per tahun) bagi sektor-sektor itu, dan tambahan US$37 miliar (atau US$2,6 miliar per tahun) di Indonesia.

Pemerintah harus komitmen mengimplementasikan agenda SDGs, khusus tujuan nomor 14 (life below water) yang memandatkan perlindungan laut untuk masa depan yang lebih baik, adil, dan berkelanjutan.

Karena itu, rencana pengembangan industri migas di Blok Masela  kontraproduktif  dengan  agenda  perlindungan  segitiga  karang  dunia  karena berpotensi  berdampak  pada  ekosistem  laut.

Pada  titik  ini,  Pemerintah  Indonesia seharusnya  mengevaluasi  dan  mencabut  berbagai  aturan,  kebijakan,  dan  proyek  yang berpotensi  akan merusak  ekosistem terumbu karang ini.

Pilihannya tidak lain kecuali mengembangkan  sektor  perikanan  tangkap  dan  pariwisata  yang  berbasis  pada kepentingan aktor perikanan rakyat.

Pemerintah dan para pihak yang terlibat Blok Masela perlu melakukan mitigasi potensial dampak dari proyek ini. Terutama terhadap Pulau Yamdena, bagian dari Kepulauan Tanimbar yang memiliki 3.333 kilometer persegi.

Upaya  pengembangan  Blok  Masela  harus  memperhatikan  daya  dukung  dan  daya tampung pulau. Karena itu, dalam konteks pengusahaan Blok Masela, pemerintah benar-benar dapat mempertimbangan berbagai aspek yang berpontensi berdampak pada Pulau Yamdena.

Konsorsium  telah  memilih  pulau  di  tenggara  Maluku  ini  sebagai  lokasi pemrosesan (onshore) gas dari Blok Masela. Itu berarti, akan ada pembukaan lahan di wilayah  pesisir  untuk  kebutuhan  konstruksi  ini.

Perubahan  bentang  pesisir  akibat pembukaan  lahan  akan  berdampak  panjang  terhadap  ekosistem  setempat.  Tutupan mangrove  yang  hilang  akan  memicu  sedimentasi  dan  mengurangi  fungsi  mangrove sebagai buffer zone kawasan.

Hal  lain  yang  harus  dipertimbangkan  juga  adalah  dampak  dari  mobilisasi  manusia. Merujuk dokumen perusahaan, proyek ini akan melibatkan ribuan pekerja.

Pada satu sisi, hal  itu  menjadi  peluang  pekerjaan  bagi  warga.  Namun,  di  waktu  sama,  juga menghadirkan pertanyaan akan kemampuan Pulau Yamdena dalam mencukupi kebutuhan ribuan penghuninya.

Jadi, harus memenuhi kaidah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang di dalamnya mengkaji soal daya dukung dan daya tampung pulau, bukan sekadar Amdal.

Ini harus benar-benar dihitung. Misalnya, apakah kebutuhan air bersihnya mencukupi?”.

Kehadiran  para  pekerja  berpotensi  meningkatkan  senyawa  organik  di sekitar  perairan  Tanimbar.  Hal  itu  akan  mempengaruhi  kondisi  perairan  akibat pertumbuhan  fitoplankton  yang  dapat  berdampak  pada  terumbu  karang.

Imbasnya, keanekaragaman hayati yang ada di sana juga turut terdampak. Kalau organik meternya tinggi,  akan booming fitoplankton.  Habitat  berubah.  Itu  sama  dengan  yang  terjadi  di Kepulauan Seribu, Pulau Pramuka akibat tingginya senyawa organik. Bedanya, disana, ramai manusia karena aktivitas pariwisata.

Berdasarkan beberapa pertimbangan dampak yang ditimbulkan akibat pengelolaan Blok Masela, maka diperlukan suatu konsep pengelolaan Blok Masela yang berbasis ekologi lingkungan,  yaitu pengelolaan yang menempatkan keseimbangan antara pembangunan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat lokal sebagai prioritas utama.

PRINSIP DASAR PENGELOLAAN BERBASIS EKOLOGI LINGKUNGAN

Pengelolaan Blok Masela berbasis ekologi lingkungan harus didasarkan pada beberapa prinsip  utama,  yaitu:

(1)  Prinsip  Keberlanjutan:  Pemanfaatan  sumber  daya  gas  alam dilakukan tanpa merusak kemampuan lingkungan untuk mendukung kehidupan generasi mendatang.  Eksploitasi  harus  memperhatikan  daya  dukung  dan  daya  tampung lingkungan.

(2) Prinsip Keadilan Ekologis: Masyarakat lokal, terutama masyarakat adat di  Kepulauan  Tanimbar  dan  wilayah  Maluku  lainnya,  harus  memperoleh  manfaat ekonomi secara adil tanpa kehilangan hak atas lingkungan hidup yang sehat.

(3) Prinsip Partisipatif: Masyarakat adat, nelayan, tokoh agama, akademisi, dan pemerintah daerah harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, pengawasan, dan evaluasi proyek.

(4)  Prinsip  Konservasi  Lingkungan:  Kawasan  pesisir,  laut,  hutan  mangrove,  terumbu karang, dan keanekaragaman hayati harus dilindungi dari dampak eksploitasi  industri migas.

(5)  Prinsip  Transparansi  dan  Akuntabilitas:  Seluruh  aktivitas  pengelolaan, termasuk AMDAL, penggunaan dana CSR, serta dampak lingkungan harus terbuka dan dapat diawasi publik.

Konsep Strategis Pengelolaan Blok Masela Berbasis Ekologi Beberapa konsep strategis yang dapat ditawarkan dalam Pengelolaan Blok Masela Berbasis Ekologi, antara lain:

(1) Penerapan Green Industry dalam Industri Migas: Pengelolaan Blok Masela perlu menerapkan konsep industri hijau dengan penggunaan teknologi ramah lingkungan, efisiensi energi, dan pengurangan emisi karbon. Program yang dapat dilakukan antara lain: Pengolahan limbah terpadu; Pengurangan pembuangan limbah ke laut; Penggunaan energi rendah emisi; dan Monitoring kualitas air dan udara secara berkala.

(2)  Perlindungan Ekosistem Laut dan Pesisir: Wilayah laut Maluku memiliki  kekayaan  biodiversitas  tinggi  sehingga  perlu  dilakukan:  Penetapan  zona konservasi laut; Rehabilitasi mangrove dan terumbu karang; Larangan aktivitas industri di  wilayah  sensitif  ekologis;  dan  Pengawasan  ketat  terhadap  pencemaran  laut.

(3) Pemberdayaan Masyarakat Lokal: Masyarakat adat dan nelayan harus menjadi bagian utama dalam pembangunan ekonomi. Bentuk pemberdayaan yang dapat dilakukan antara lain:  Pelatihan  tenaga  kerja  lokal;  Pengembangan  ekonomi  biru  berbasis  masyarakat; Bantuan usaha perikanan berkelanjutan; Pengembangan UMKM pesisir; dan Beasiswa pendidikan bagi masyarakat sekitar.

(4) Penguatan Peran Masyarakat Adat: Hak-hak masyarakat adat perlu diakui dan dilindungi melalui: Pengakuan wilayah adat; Pelibatan tokoh adat dalam penyusunan kebijakan; Perlindungan budaya dan kearifan lokal; dan Sistem  pengelolaan  berbasis  adat  dan  konservasi  tradisional;  dan

(5)  Pengawasan Lingkungan  Berbasis  Kolaboratif:  Pengawasan  lingkungan  harus  melibatkan: Pemerintah pusat dan daerah; Perguruan tinggi; Lembaga lingkungan hidup; Organisasi masyarakat sipil; dan Komunitas masyarakat pesisir. Pengawasan dilakukan melalui audit lingkungan berkala dan pelaporan terbuka kepada masyarakat.

MODEL PENGEMBANGAN EKOLOGI HIJAU DI BLOK MASELA

Pengelolaan  Blok  Masela  harus  diarahkan  pada  pembangunan  ekonomi  hijau  (green economy), yaitu pembangunan yang rendah emisi karbon, efisien sumber daya, inklusif, dan  berkelanjutan.

Beberapa  sektor  pendukung  yang  dapat  dikembangkan  adalah Perikanan berkelanjutan, Ekowisata bahari, Energi terbarukan, Industri pengolahan hasil laut, serta Pendidikan dan riset kelautan.

Dengan demikian, masyarakat Maluku tidak hanya bergantung pada sektor migas, tetapi memiliki sumber ekonomi alternatif yang berkelanjutan.

PERAN PEMERINTAH DAERAH MALUKU

Pemerintah  daerah  memiliki  peran  penting  dalam:  Menyusun  regulasi  perlindungan lingkungan;  Mengawasi  implementasi  AMDAL;  Menjamin  hak  masyarakat  adat; Mengembangkan  program  ekonomi  hijau;  dan  Menjadi  mediator  antara  investor  dan masyarakat.

Pemerintah  juga  perlu  memastikan  bahwa  pendapatan  daerah  dari  Blok Masela  digunakan  untuk  pembangunan  pendidikan,  kesehatan,  lingkungan,  dan kesejahteraan masyarakat.

BEBERAPA REGULASI HUKUM PENGELOLAAN MINYAK DAN MIGAS

Pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) berwawasan lingkungan di Indonesia diatur secara komprehensif melalui kombinasi undang-undang sektoral energi dan peraturan  perlindungan  lingkungan  hidup.

Regulasi  utamanya  meliputi:  (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Undang-undang  ini  menjadi  dasar  utama  pengelolaan  sektor  migas  di  Indonesia.  Dalam pelaksanaannya,  kegiatan  usaha  migas  wajib  memperhatikan:  keselamatan  kerja, perlindungan lingkungan hidup, konservasi sumber daya, dan kepentingan masyarakat sekitar.

Beberapa  prinsip  penting  dalam  UU  Migas:  kegiatan  usaha  migas  harus memenuhi standar lingkungan; perusahaan wajib melakukan pengelolaan limbah; wajib melakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan; dan pemerintah berwenang mengawasi dampak lingkungan kegiatan migas. UU ini juga menegaskan bahwa eksploitasi migas harus  dilakukan  secara  efisien,  transparan,  dan  berkelanjutan.

(2)  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Undang-undang ini merupakan regulasi utama dalam perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.

UU  ini  menegaskan  bahwa  pembangunan  nasional  harus  berprinsip: berkelanjutan, kehati-hatian, partisipatif, keadilan, dan berwawasan lingkungan. Dalam konteks pengelolaan migas, UU  ini mengatur: kewajiban  Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah B3, perlindungan ekosistem, penegakan hukum lingkungan, dan sanksi administratif maupun pidana bagi pelanggaran lingkungan.

UU ini juga menegaskan bahwa setiap kebijakan pembangunan wajib memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip pembangunan berkelanjutan.

(3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU  Nomor  6  Tahun  2023:  UU  Cipta  Kerja  membawa  perubahan  terhadap  sistem perizinan  lingkungan  dan  investasi,  termasuk  sektor  migas.

Regulasi  ini memperkenalkan: sistem perizinan berbasis risiko, penyederhanaan perizinan usaha, dan integrasi  izin  lingkungan  dalam  persetujuan  lingkungan.

Walaupun  bertujuan mempercepat investasi, pelaksanaan proyek migas  tetap wajib memperhatikan standar perlindungan lingkungan dan keberlanjutan ekosistem.

(4) Peraturan Pemerintah (PP) Terkait Lingkungan Migas: Beberapa peraturan turunan yang mendukung pengelolaan migas  berwawasan  lingkungan  antara  lain:

a)  Peraturan  Pemerintah  (PP)  Nomor  22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur  secara  spesifik  tentang  pengelolaan  limbah  Bahan  Berbahaya  dan  Beracun (B3),  pengendalian  pencemaran  udara,  serta  kewajiban  pemulihan  lingkungan  pasca-operasi; dan.

b) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 2005):  Mengatur  tanggung  jawab  kontraktor  untuk  menjamin  standar  pengelolaan lingkungan dan keselamatan kerja.

Akhirnya, pengelolaan Blok Masela di Maluku harus dilakukan secara bijaksana dengan mengedepankan  prinsip  ekologi  lingkungan  dan  pembangunan  berkelanjutan.

Keberhasilan proyek ini tidak hanya diukur dari besarnya produksi gas atau keuntungan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan menjaga kelestarian lingkungan laut, melindungi masyarakat  adat,  dan  meningkatkan  kesejahteraan  masyarakat  Maluku  secara berkelanjutan.

Momentum  Hari  Lingkungan  Hidup  Sedunia  Tahun  2026  menjadi pengingat bahwa bumi bukan hanya diwariskan oleh generasi sebelumnya, tetapi juga dipinjam dari generasi yang akan datang.

Karena  itu, pengelolaan sumber daya  alam seperti  Blok  Masela  harus  menghadirkan  keseimbangan  antara  kemajuan  ekonomi, perlindungan  lingkungan,  dan  kesejahteraan  masyarakat.

Melalui  pendekatan  berbasis ekologi lingkungan, Blok Masela dapat menjadi contoh pengelolaan sumber daya alam yang harmonis antara kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan kelestarian alam bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.

Selamat memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia (World Environment Day), 5 Juni 2026.

Semoga  peringatan  Hari  Lingkungan  Hidup  Sedunia  tahun  2026  ini  menjadi momentum  penting  untuk  memperkuat  komitmen  dan  aksi  nyata  dalam  menghadapi Triple  Planetary  Crisis  yang  meliputi  perubahan  iklim,  kehilangan  keanekaragaman hayati,  dan  polusi.

Tantangan  lingkungan  tersebut  memerlukan  keterlibatan  seluruh elemen masyarakat melalui langkah-langkah konkret yang berkelanjutan.

Baca Juga:

Pembebasan Tanah Bagi Kepentingan Proyek Strategis Nasional PSN Inpex Blok Masela; Potensi Hilangkan Hak Atas Tanah dan Hutan Masyarakat Lermatang: https://sentralpolitik.com/pembebasan-tanah-bagi-kepentingan-proyek-strategis-nasional-psn-inpex-blok-masela-potensi-hilangkan-hak-atas-tanah-dan-hutan-adat-masyarakat-lermatang/

Melalui tema #NowForClimate,  Lembaga  Kalesang  Lingkungan  Maluku (Mollucas  Environment Maintenance  Institution) mengajak  pemerintah  daerah,  dunia  usaha,  akademisi, komunitas, dan masyarakat luas untuk memperkuat kolaborasi serta memobilisasi aksi nyata  demi  menjaga  kelestarian  lingkungan  dan  mendukung  upaya  pengendalian perubahan iklim.

Ambon, 05 Juni 2026

*) Penulis; Costansius Kolatfeka (Ketua Lembaga Kalesang Lingkungan Maluku

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di Channel Telegram