Penjabat Bupati Tanimbar Tersangka Korupsi SPPD Fiktif

SAUMLAKI, SentralPolitik.com _ Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Ruben Benhard Mariolkossu alias RBM ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SPPD fiktif tahun 2020 di Sekretariat Daerah KKT, Selasa (24/10).

Ruben ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Saumlaki  dalam kapasitas sebagai Sekda KKT tahun 2020, saat pandemik Covid 19 menerpa belahan dunia termasuk Tanimbar.

“Pada hari ini, Selasa 24 Oktober 2023, telah dilaksanakan penetapan tersangka perkara dugaan Tipikor SPPD tahun anggaran 2020 pada Sekretariat Daerah KKT,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki Dadi Wahyudi dalam keterangan pers.

Dalam keterangan itu disebutkan, Kepala Kejaksaan Saumlaki menetapkan RBM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.

Selain Ruben, jaksa juga menetapkan PM alias Petrus Masela selaku Bendahara Pengeluaran Sekda Kepulauan Tanimbar Tahun anggaran 2020.

Penetapan tersangka RBM ini berdasarkan Surat PenetapanTersangka Nomor: B- 1615/Q.1.13/Fd.2/10/2023. Dan tersangka PM berdasarkan Surat PenetapanTersangka Nomor: B- 1616/Q.1.13/Fd.2/10/2023. Dengan

KERUGIAN

Sementara itu, nilai Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Setda KKT Tahun Anggaran 2020 Nomor : R- 34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 sebesar Rp1.092.917.664

Kajari Wahyudi, menjelaskan kalau penetapan tersangka RBM dan PM  sebagai kelanjutan dari tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari KKT, terhadap perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *