Tipikor

Penjabat Bupati Tanimbar Tersangka Korupsi SPPD Fiktif

×

Penjabat Bupati Tanimbar Tersangka Korupsi SPPD Fiktif

Sebarkan artikel ini
KOLOSE FOTO
KOLOSE FOTO PF, Data Tipikor dan RM. Selangkah lagi ada tersangka baru pada kasus SPPD fiktif Kabupaten Kepulauan Tanimbar-f:DOK SP-

SAUMLAKI, SentralPolitik.com _Jaksa menetapkan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Ruben Benhard Mariolkossu alias RBM sebagai tersangka kasus di dugaan korupsi SPPD fiktif tahun 2020 pada Sekretariat Daerah KKT, Selasa (24/10).

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Saumlaki  dalam kapasitas dia sebagai Sekda KKT tahun 2020, saat pandemik Covid 19 menerpa belahan dunia termasuk Tanimbar.

“Pada hari ini, Selasa 24 Oktober 2023, telah ada penetapan tersangka perkara dugaan Tipikor SPPD tahun anggaran 2020 pada Sekretariat Daerah KKT,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki Dadi Wahyudi dalam keterangan pers.

Dalam keterangannya Kepala Kejaksaan Saumlaki menetapkan RBM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.

Selain Ruben, jaksa juga menetapkan PM alias Petrus Masela selaku Bendahara Pengeluaran Sekda Kepulauan Tanimbar Tahun anggaran 2020.

Penetapan tersangka RBM ini berdasarkan Surat PenetapanTersangka Nomor: B- 1615/Q.1.13/Fd.2/10/2023. Dan tersangka PM berdasarkan Surat PenetapanTersangka Nomor: B- 1616/Q.1.13/Fd.2/10/2023. Dengan

KERUGIAN

Sementara itu, nilai Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Setda KKT Tahun Anggaran 2020 Nomor : R- 34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 sebesar Rp1.092.917.664

Kajari Wahyudi, menjelaskan kalau penetapan tersangka RBM dan PM  sebagai kelanjutan dari tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari KKT, terhadap perkara ini.

Sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT- 01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan SuratPerintah

Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor:PRINT- 03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023.

Kajari menjelaskan, kalau dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka.

TERSANGKA BARU

Selanjutnya ia menegaskan kalau dalam pengembangan kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan akan melibatkan pihak lain yang turut bertangungjawab terhadap kasus korupsi di tubuh sekretariat daerah ini.

Baca Juga:

Setelah John cs, Ruben dkk Siap-siap Naik Tangga Tersangka: https://sentralpolitik.com/setelah-john-cs-ruben-dkk-siap-siap-naik-tangga-tersangka/

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tegas Kajari Wahyudi. (*)

Ikuti berita sentralpolitik.com di Google News

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *