TIAKUR, SentralPolitik.com – Kegiatan perkuliahan di Kampus PSDKU Universitas Pattimura (Unpatti) di Kota Tiakur, ibu kota Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) lumpuh total.
Sejak Kamis (8/10/2026) warga Matarumah Gerwelsa dari Desa Patti melakukan Sasi adat terhadap bangunan dan tanah, lokasi berdirinya kampus Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) itu.
Menyikapi kondisi ini civitas akademika PSDKU Unpatti mendesak Bupati Kabupaten MBD dan DPRD setempat mengambil langkah-langkah agar menyelamatkan kondisi yang ada.
‘’Kami mendesak agar ada penyelesaian yang sah, transparan, terukur, menghormati hukum adat, serta menjamin keberlangsungan pendidikan tinggi di MBD,’’ tandas Andy Dahaklory.
Dahaklory merupakan salah satu perwakilan dosen, alumni dan mahasiswa. Ia memberikan pernyataan tertulis kepada media ini, Rabu (14/9/2026).
Mewakili civitas akademika, ia berharap Bupati MBD dapat memberikan jawaban tertulis mengenai status terakhir penyelesaian lahan kampus PSDKU.
Selanjutnya ia meminta agar bupati menjelaskan penyelesaian persoalan tanah kampus, termasuk kewajiban pembayaran berdasarkan PKS antara Panitia Pengadaan Lahan dengan pemilik lahan.
Dahaklory juga mendesak bupati agar memfasilitasi penurunan atau pencabutan SASI adat bersama-sama dengan pihak pemilik hak atas lahan kampus PSDKU Unpatti.
‘’Perlu adanya kesepakatan tertulis dengan pihak pemilik hak sehingga pemilik lahan tidak memasang kembali Sasi adat secara sepihak,’’ tandasnya.
MINTA PERHATIAN DPRD
Masih terkait persoalan ini ia mendesak DPRD Kabupaten MBD agar menggunakan fungsi pengawasan, penganggaran, dan representasi rakyat secara nyata dalam mengawal penyelesaian persoalan tanah.
Katanya, DPRD harus melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang Pemkab MBD, pemilik lahan dan pengelola PSDKU serta unsur terkait untuk menyelesaikan masalah ini.
Baca Juga:
Dosen Agus Soumokil Diduga Lecehkan Mahasiswa; PMII Demo Rektor, Bentrok di Kampus; https://sentralpolitik.com/dosen-agus-soumokil-diduga-lecehkan-mahasiswi-pmii-demo-rektor-bentrok-di-kampus/
‘’Ini merupakan permintaan untuk memberikan kepastian proses dengan tetap menjalankan prosedur hukum demi keberlangsungan pendidikan tinggi di Kabupaten MBD,’’ tandasnya. (*)






