Parlementaria

Perwali Sampai Perda, Retribusi Sampah Tetap ‘Goceng’

×

Perwali Sampai Perda, Retribusi Sampah Tetap ‘Goceng’

Sebarkan artikel ini
KOLOSE FOTO WALIKOTA dan PERWALI
KOLOSE foto dua Perwali soal retribusi sampah di Kota Ambon dan Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena. Kepada media ini, Kamis (29/2/24), Wattiimena mengaku tidak ada kenaikan tarif retribusi sampah di Kota Ambon. -F:DOK SP-

AMBON, SentralPolitik.com _ Retribusi sampah dari terbitnya Peraturan Walikota Ambon di jaman Richard Louhenapessy, sampai penetapan lewat Peraturan Daerah di era Bodewin Wattimena tetap pada angka goceng alias Rp.5.000.

Advertisement
Iklan
Scroll kebawah untuk baca berita

‘’Memang sebelumnya retribusi sampah itu Rp. 5 ribu, tapi aparat kita menagih di seputaran Pasar Mardika. Nah, saat ini kita perluas cakupannya,’’ kata penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena kepada media ini, Kamis (29/02/24).

‘’Jadi memang tidak ada kenaikan retribusi. Ingat, retribusi itu sesuai Perwali maupun Perda wilayah cakupannya yaitu Kota Ambon, bukan cuma pasar Mardika’’ sambungnya.

Sedangkan penagihan Rp. 2.000 yang selama ini berlangsung merupakan retribusi pasar.

‘’Jadi seng ada kenaikan, jadi janganlah katong dibilang seng berpihak pada rakyat kecil,’’ kata Wattimena dengan dialeg lokal. ‘’Oiya, nanti dinas kirim rilisnya ya,’’ singkatnya.

PERWALI

Penelusuran media ini,  retribusi sampah ini sebelumnya ada penetapan lewat Perwali Nomor 4 tahun 2023 tanggal 9 Januari 2023 yang ditekan Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena.

Perwali itu juga mengatur tata cara perhitungan retribusi dan tariff retribusi. Untuk los/ lapak, tenda dan gerobak sebesar Rp. 5.000 per unit/ hari.

Sebelumnya, ada pula Perwali nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPT Dinas Pasar.

Pada Perwali ini ada petugas penagihan yang berwenang menagih/pungutn retribusi pasar. Walikota Ambon, Richard Louhenapessy yang menekan peraturan ini pada 2 April 2013.

PERDA

Kepala Dinas (Kadis) LHP Kota Ambon, Alfredo Hehamahua dalam rilisnya menyebut penetapan besaran retribusi PKL/Lapak, hingga Pengusaha rumah Potong Hewan, telah tertuang dalam Perda.

Sesuai Perda Nomor 1 tahun 2024 itu, usaha tersebut masuk sebagai bisnis sangat kecil dengan besaran tarif retribusi sampah Rp.150 Ribu/ bulan atau Rp 5 ribu per hari.

‘’Memang dalam wilayah Pasar Mardika dan sekitarnya, dan tidak pernah menjadi persoalan. Sedangkan wilayah pelayanan di luar itu belum pernah berlangsung penarikan retribusi,’’ katanya.

Soal tudingan Pemkot tidak berpihak pada rakyat kecil dia mengakui itu merupakan masukan yang baik, kalau ada warga yang menanggapi Pemberitahuan dari Sekot Ambon.

Baca Juga:

Naikan Retribusi Sampah, Pemkot Ambon Dinilai Tak Berpihak pada Rakyat Kecil ;https://sentralpolitik.com/naikan-retribusi-sampah-pemkot-ambon-dinilai-tak-berpihak-pada-rakyat-kecil/

‘’Keliru kalau menyebut kita menaikan tarif Retribusi, sebab tidak pernah ada penarikan di luar wilayah Mardika. Ini pertama kali kita melakukan menarik retribusi menyusul surat pemberitahuan sebagai sosialisasi,’’ katanya. (*)

Baca berita menarik lainnya dari SentralPolitik.com di GOOGLE NEWS

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *