Polisi Ciduk Seorang Ibu Penjual Hand Body ‘RACIKAN BUGIS’

Pada kamar kost tersangka, petugas menemukan beberapa jenis zat farmasi maupun zat kimia lain. Selanjutnya tersangka meracik dengan mencampur zat-zat tersebut. Hasil campuran kemudian dikemas dalam wadah yang disediakan. Tersangka memberi label kosmetik racikannya dengan merk HB RACIKAN BUGIS.

“Selain berperan sebagai peracik, tersangka juga memasarkan produknya sendiri, dengan menggunakan sarana media sosial Facebook,” beber Harold.

Jebolan Akademi Kepolisian Tahun 1996 ini jelaskan produk tersangka di pasarkan dalam tiga kemasan. Untuk kemasan volume 200 ml dipasarkan dengan harga Rp. 185.000,-. Untuk kemasan 250 ml tersangka mematok harga Rp. 230.000,-. Sementara untuk kemasan 400 ml, tersangka memasang harga Rp 370.000,-.

Sistem penjualan yang dipakai ada dengan sistem bayar di tempat atau COD (Cash On Delivery) maupun pembeli mendatangi langsung tempat tersangka.

Dengan terungkapnya kasus kosmetik ilegal ini, mantan Kepala SPN Polda Papua Barat ini menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk kosmetik.

Ia menyarankan masyarakat untuk membeli produk kosmetik yang resmi dimana ada ijin edar dari BPOM serta diproduksi oleh perusahaan yang terdaftar atau memiliki izin berusaha.

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/pdip-hanya-kirim-perempuan-kanter-murad/

“Karena produk kosmetik seperti yang kita ungkap ini belum tentu terjamin dari sisi kesehatan. Lebih baik membeli kosmetik legal walau dengan harga sedikit lebih mahal. Daripada membeli kosmetik murah tetapi ilegal. Karena kosmetik atau zat kesehatan lainnya yang ilegal dapat berdampak negatif terhadap kesehatan konsumen itu sendiri,” pungkas Harold. (ALIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *