AMBON, SentralPolitik.com – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease memusnahkan Sebanyak 3,8 ton minuman keras (miras) ilegal jenis sopi.
Miras tradisional asal Maluku ini belum memiliki payung hukum di Kota Ambon maupun Provinsi Maluku.
Selain ilegal, sopi juga dinilai sebagai salah satu penyebab pemicu tindak kriminalitas serta Lakalantas yang merugikan banyak pihak.
Karena itu, Polda Maluku maupun Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease setiap waktu melakukan razia tanpa henti terhadap peredaran sopi.
Pemusnahan 3,8 ton sopi ini dikemas dalam tajuk ‘Pemusnahan Barang Bukti Sitaan Berupa Minuman Keras Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.’
Kegiatan ini dalam rangka memperingati hari Bhayangkara ke 79 tahun 2025, Senin (23/6/2025) di depan Mapolresta kawasan Perigi Lima, Kota Ambon.
Wakapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKBP Nur Rahman memimpin kegiatan pemusnahan miras ilegal ini.
Turut hadir Sekot, Robby Sapulette, Pasi Intel Kodim 1504/Ambon Mayor Inf Richard H Sapury serta sejumlah pejabat utama Polresta Pulau Ambon dan PP Lease dan Kapolsek jajaran.
12 HARI OPERASI
“Ini hasil operasi selama 12 hari operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) oleh Polresta Pulau Ambon dan PP Lease beserta Polsek jajaran,” kata AKBP Nur Rahman.
Dan pemusnahan ini merupakan hasil Operasi Pekat jelang HUT Bhayangkara ke 79. Tema HUT Bhayangkara tahun ini adalah Polri Untuk Masyarakat.
Tujuannya adalah bagaimana menciptakan situasi kamtibmas yang tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Mantan Kapolres Buru ini mengungkapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat serta stakeholder yang telah mendukung Polri selama ini.
“Tentunya ini bagian dari dukungan masyarakat dalam rangka HUT Bhayangkara ke 79,” ujar jebolan Akpol tahun 2001 ini.
TIPIRING
Agar ada efek jera kepada para pemasok serta penjual sopi, Nur Rahman katakan bila menemukan pemasok serta penjual sopi, petugas akan melakukan proses hukum.
“Kita akan kenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi mereka yang mendistribusikan serta menjual minuman keras ini,” tandas Nur Rahman.
APRESIASI

Terhadap upaya pihak kepolisian memerangi miras ilegal ini, Sekkot Ambon mewakili Pemkot Ambon menyampaikan apresiasi.
“Pemerintah Kota berterima kasih kepada Polresta P Ambon dan PP Lease. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya pemeliharaan Kamtibmas,” ujar Robby.
Apalagi, katanya, sebagian besar kriminal di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan PP Lease pemicunya adalah sopi.
Sapulette berharap pihak kepolisian secara terus menerus untuk melaksanakan razia terhadap peredaran serta perdagangan sopi.
“Langkah ini sudah cukup baik. Bahkan kalau bisa ada razia terus menerus, agar situasi kamtibmas dapat terjaga dengan baik,” harapnya.
Sebanyak 3.800 liter sopi ini merupakan hasil razia beberapa Polsek jajaran antara lain Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso sebanyak 2.500 liter, Polsek Baguala 750 liter.
Selanjutnya, Polsek Salahutu 400 liter, Polsek Teluk Ambon 85 liter, Polsek Nusaniwe 50 liter serta Polsek Sirimau 15 liter.
Baca Juga:
Tok! Sopi Tanimbar segere Naik Level, Tunggu TTD Bupati; https://sentralpolitik.com/tok-sopi-tanimbar-segera-naik-level-tunggu-ttd-bupati/
Pemusnahan 3,8 ton sopi ini berlangsung dengan cara membuangnya ke selokan depan Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. (*)