Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi Kapal Pemkab SBB Ditolak

Ia jelaskan, langkah praperadilan merupakan hak tersangka dan hal itu dijamin undang-undang. Karena itu, pihaknya pun meladeni gugatan tersangka dengan dalil-dalil hukum.

Jebolan Akademi Kepolisian Tahun 1996 ini jelaskan bahwa langkah penyidikan hingga penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan SOP serta aturan perundang-undangan yang berlaku.

MATERI

Untuk diketahui, Faried meminta PN Ambon untuk menguji soal Sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

Dalam materi gugatannya, Faried menyampaikan beberapa point antara lain meminta hakim PN Ambon untuk menyatakan penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus terhadap dirinya adalah tidak sah atau cacat hukum.

Faried juga meminta hakim untuk menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka sesuai surat ketetapan tersangka Nomor : S.Tap/29/V/RES.3.5/2023/Ditreskrimsus tanggal 30 Mei 2023 cacat hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Ia juga meminta penahanan yang dilakukan Ditreskrimsus terhadap dirinya sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/24/VI/RES.3.5/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Juni 2023 tidak sah dan cacat hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Ia juga meminta agar hakim memerintahkan termohon untuk dirinya dari Rutan Polda Maluku segera sejak putusan praperadilan dibacakan.

Inspektor pada PT BKI ini juga meminta hakim agar memerintahkan termohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadapnya yang sedang berjalan.

Ia juga meminta agar PN Ambon menyatakan batal dan tidak segala penetapan yang telah dan akan dikeluarkan oleh termohon terhadap pemohon.

Baca juga:

https://sentralpolitik.com/ini-cerita-tekad-faried-melawan-polisi/

Terakhir, Faried meminta hakim agar menghukum termohon untuk membayar biara perkara praperadilan ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar